Kamis, 07 Mei 2015

RANGKUMAN BUKU PARADIGMA PANCASILA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KARANGAN WINARNO S.Pd, M.Si



  • RANGKUMAN BUKU PARADIGMA PANCASILA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KARANGAN WINARNO S.Pd, M.Si

BAB 1
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL

Pasal 1 ketetapan tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana di maksud dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari kesatuan republik indonesia yang harus di laksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. catatan risalah / penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuaan negara.

Oleh karna itu kajian pancasila dalam awalan bab ini berpijak dari kedudukan pancasila sebagai dasar dan ideologi negara republik indonesia akan tetapi mengkaji pancasila secara mendalam perlu di awali dengan pendekatan filsafat dengan demikian uraian bab ini meliputi hal-hal sebagai berikut
1. pancasila dalam pendekatan filsafat
2. makna pancasila sebagai dasar negara
3. implementasi pancasiala sebagai dasar negara
4. makna pancasila sebagai ideologi nasional
5. implementasi pancasila sebagai ideologi nasional
6. pengamalan pancasila dalam kehidupan bernegara

A. PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT
pancasila dalam filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai pancasila

1. Nilai-Nilai yang terkandung pada pancasila 
Rumusan pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV adalah sebagai berikut 

  • Ketuhanan maha esa 
  • kemanusian yang adil dab beradab
  • persatuan indonesia 
  • kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permuswaratan dan perwakilan 
  • keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia 
Kelima sila dari pancasila pada hakikatnya adalah suatu nilai nilai-nilai yang merupakan perasaan dari sila-sila pancasila tersebut adalah 
  1. nilai ketuhanan 
  2. nilai kemanusiaan 
  3. nilai persatuan 
  4. nilai kerakyatan 
  5. nilai keadilan 
nilai adalah suatu penetapan atau kualitas yang menyangkut jenis dan minat, nilai adalah suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia karena suatu itu : 
  • berguna 
  • keyakinan 
  • memuaskan 
  • menarik 
  • menguntungkan
  • menyenangkan 
Ciri-Ciri dari nilai adalah sebagai berikut 
  • suatu realitas abstrak
  • bersifat normatif
  • sebagai motivator 
Menurut prof. Notonegoro Nilai ada 3 macam yaitu sebagai berikut 
A. Nilai materil sesuatu yang berguna bagi jasmani 
B. Nilai Vital sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melaksanakan kegiatan 
C. nilai kerohanian yang di bedakan menjadi 4 (empat ) macam 
  1. nilai kebenaran bersumber pada akal pikir manusia 
  2. nilai estetika ( keindahan ) bersumber dari rasa manusia 
  3. nilai kebaikan atau nilai norma bersumber pada kehendak keras karsa hati nurani manusia 
4.      nilai religius ( ketuhanan ) bersifat mutlak bersumber dari keyakinan manusia

Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusia menjadi delapan kelompok
  1. Nilai-Nilai Ekonomis 
  2. Nilai-Nilai Kejasmanian 
  3. Nilai-Nilai Hiburan 
  4. Nilai-Nilai sosial 
  5. Nilai-Nilai watak 
  6. Nilai-Nilai Estetis 
  7. Nilai-Nilai intelektual 
  8. Nilai-Nilai Keagamaan 
Dalam Filsafat nilai dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
  1. Nilai logika yaitu Nilai tentang benar-salah
  2. Nilai Etika yaitu Nilai tentang Baik-Buruk dan 
  3. Nilai estetika yaitu Nilai tentang Indah- Jelek.
Max Scheller menurut itu nilai-nilai itu tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya menurut tinggi rendahnya nilai dapat di kelompokkan dalam tingkat sebagai berikut 

A. Nilai-Nilai kenikmatan
B. Nila-Nilai Kehidupan
C. Nilai-Nilai Kejiwaan
D. Nilai-Nilai kerohanian

Dalam Filsafat pencasila di sebutkan menjadi 3 tingkat nilai yaitu Nilai dasar Nilai instumental dan nilai praktis 
  1. Nilai dasar 
Nilai yang mendasari nilai instrumenta. nilai dasar yaitu asas-asas  yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sebanyak dikit mutlak. kita menerima nilai dasar itu sebagai suatu yang benar atau tidak peru di pertanyakan lagi 


      2. Nilai instumental 
nilai sebagai pelaksana umum dari nilai dasar umunya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya atau terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara 
    3. Nilai praksis
Nilai yang sesunggunya kita laksanakan dalam kenyataan nilai praksis sesunggunya menjadi batu ujian apakah nilai dasar atau nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat i indonesia

Nilai dasar pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, secara singkat dinyatakan bahwa nilai dasar pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan keadilan

Sila ke satu,  nilai ketuhanan yang maha esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya tuhan sebagai penciptanya alam semesta nilai ini menyatakan bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis

Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntunan hati nurani dengan memperlakukan suatu hal sebagaimana mestinya

Sila ke tiga persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam negara kesatuan republik indonesia


Sila ke empat kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mengandung makna suatu pemerintah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan

Sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahirian maupun batiniah

2. Mewujudkan Nilai Pancasila sebagai Norma Bernegara 

Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berperilaku sebagai perwujudan dari nilai

Norma kehidupan yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada empat yatu sebagai berikut :
  1. Norma agama, norma ini di sebu juga dengan norma religi atau kepercayaan 
  2. Norma moral, norma ini di sebut juga dengan norma kesusilaan atau etika budi perkerti 
  3. Norma kesopanan norma kesopanan disebut juga norma adat, sopan satun tata krama, atau norma fatsoen 
  4. Norma Hukum norma hukum berasal dari luar diri manusia yang memaksa kepada kita masyarakat secara resmi ( Negara ) di beri kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman 
           Pengalaman bersejarah pernah menjadikan pancasila sebagai semacam norma erik bagi para pelaku segenap waga bangsa. ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P4 di anggap sebagai etika sosial dan etika politik bagi bangsa indonesia yang di dasari atas nilai- nilai pancasila ( Achmad fauzi,2003 ) penataran P4 dan segala atributnya di anggap gagal bukan karna kesalahan nilai norma dan moral dan pancasila tetapi cara pendekatannya yang indoktrinatif dan monolitik.
           Di era sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan norma etik untuk kehidupan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan, hal ini ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara bermasyarakat. 
     
  •  Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat ini bertujuan untuk:
  1. Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
  2. menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat 
  3. menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat 
  • Etika Kehidupan berbangsa melipiti sebagai berikut :
A. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong-menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa 

B. Etika pemerintahan dan politik 
etika ini di maksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan rasa bertanggung jawab tanggap akan aspirasi rakyat menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesedihan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari per orang ataupun kelompok orang serta menjujung tinggi hak asasi manusia.

C. Etika Ekonomi dan Bisnis 
Etika ini dimaksud agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambilan keputusan dalam biodang ekonomi, dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi

 D. Etika penegakan hukum yang berkeadilan
Etika ini dimaksud untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.
      E. Etika keilmuan dan disiplin kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjungjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif.
B. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1. Landasan yuridis dan historis pancasila sebagai dasar negara
      kedudukan pokok pancasila bagi negar kesatuan republik indonesia adalah sebagai dasr negara. Pernyatan demikian berdasarkan ketentuan pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut : “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatann yang pimpin oleh hikmat kebijaksanaan/dalam permusayarawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial, bagi seluruh rakyat indonesia.
       Kedudukan pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada bagian pembukaan alinea IV. Penegasan akan kedudukan  pancasila sebagai dasar negara semakin kuat dengan keluarnya ketapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang penegasan pancasila sebagai dasar negara dan pencabutan ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P4 . pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang 1945 adalah dasar negara dari negar kesatuan republik indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara
2. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar (filsafat) mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dsar atua pedoman bagi penelenggaraaan bernegara . nilai-nilai pancasila pada dasarnya adalah nilai=nilai filsafati yang sofatnya mendasar. Nilai dasar pancasila sifatnya abstrak, normatif dan niliai itu menjadi motivtor kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.  
Pereduksian dan pemaknaaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada :
a.       Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos;
b.      Pancasila dipahami secara politik ideologis untuk kepentingan kekuasaan;
c.       Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang disotopia tidak sekadar otopia.



c. IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila adalah dasr negara dari negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut teori jenjang norma (stufentheorie) yang dikemukan oleh Hans Kelsen seorang ahli filsafat hukum, dasar negara berkedudukan sebagi norma dasar (grundnorm) dari suatu negara atu disebut norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Grundnorm merupakan norma hukum tertinggi dalam negara. Di bawah grundnorm  terdapat norma-norma hukum yang tingkatannya lebih rendah  dari grundnorm tersebut. norma-norma hukum yang bertingkat-tingkat jadi berentuk susunan hierarki yang disebut sebagai tertib hukum.
       Hans nawiasky berpendapat bahwa kelompok nama hukum negara terdiri atas 4 kelompok besar, yaitu:
1.      Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara,
2.      Staagrundgesetz atau aturan dasar / pokok negara,
3.      Formellgesetz atau undang,
4.      Verordnung dan autonomesatzung atau aturan pelaksana atau aturan otonom.
Apabila dikaitkan dengan teori dari hans kelsen dan hans nawiasky untuk norma hukum di indonesia maka jelas bahwa pancasila berkedudukan sebagai grundnorm menurut hans kelsen atau Staatsfundamentalnorm menurut nas nawiasky. Dibawah grundnorm atau Staatsfundamentalnorm terdapat Staagrundgesetz atau aturan dasar negara. Aturan dasar negara disebut juga dengan aturan dasar atau konstitusi negara. Dengan demikian, dasar negara menjadi tempat bergantung atau sumber dari dasar konstitusi negara. Pancasila sebagai dasar negara indonesia menjadi sumber norma bagi UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
       Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fumgsi, yaitu :
a)      Fungsi regulatif, artinya hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
b)      Fungsi konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
Indonesia, norma tertinggi ini, adalah pancasila sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Jadi, pancasila sebagai dasar negara dapat disebut sebagai :
1.      Norma dasar
2.       Staatsfundamentalnorm
3.      Norma pertama
4.      Pokok kaidah negara yang fundamental
5.      Cita hukum
Adapun tata urutan perundanga adalh sebagai berikut :
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia
3.      Undang – undang
4.      Peraturan pemerintah pengganti undang undang.
5.      Peraturan pemerintah
6.       keputusan presiden 7 peraturan daerah
Dalam undang-undang no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perudang-undangan dinyatakan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
       Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan tentang peraturan perundangan-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
a.       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c.       Peraturan pemerintah
d.      Peraturan presiden
e.       Peraturan daerah
      Berdasarkan hal-hal diatas, dapat dinyatakan bahwa pancasila sebagai dasr negara berkedudukan sebagai norma dasr bernegara yang menjadi sumber, dasar, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan regulatif bagi penyusunan hukum-hukum negara
memberi fungsi konstitutif dan regulatif bagi penyusunan hukum-hukum negara.
C.    MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
1.      Pengertian Ideologi
Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide. Dalam pengertian sehari-sehari, idea disamakan artinya denagn “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar , pandangan/paham.
      Hubungan manusia dengan cita-citanya disebut ideologi. Ideologi berisio seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mendapat nilai-nilainya.
       Ada dua fungsi utama ideologi dalam masyarakat (Ramlan Surbakti, 1999). Pertama, sebagai tujuan dan cita-cita yang hendak dicapai secar bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi itu menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi itu. Adapun dalam kaitannya yang kedua, nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut djadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
1.      Landasan dan makna Pancasila Sebagi Ideologi bangsa
Ketetapan bangsa indonesia banhwa pancasila adlah ideologi bagi negara dan bangsa oindonesia adalah sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (Eka prasetya pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar negara. Pada pasal 1 ketetapan tersebut dinyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah dasar negara dan negara kesatuan republik indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisiten dalam kehidupan bernegara.
        Adapun makna pancasila sebagai ideologi nasional menurut ketetapan tersebut adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara. Secara luas dapat diartikan bahwa visi dan arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berketuhanan, yang ber-kemanusiaan, yang ber-persatuan, yang ber-kerakyatan dan yang berkeadilan.
       Sesungguhnya pancasila dimaksudkan pula oleh Ir. Soekarno pada waktu itu sebagai asas bersama agar dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di negara indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut.
E.  IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
       Dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsisiten dalam kehidupan bernegara.
1.      Perwujudan ideologi pancasila sebagai cita-cita bernegara
Perwujudan ideologi sebagai ideologi nasional yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang visi masa depan. Dalam ketetapan tersebut diyatakan bahwa visi indonesia  masa depan  terdiri dari 3 visi yaitu :
1)      Visi ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD negara republik indonesia  tahun 1945 yaitu pada aline kedua dan keempat
2)      Visi antara, yaitu visi indonesia 2020 yang berlaku sampai denagn tahun 2020
3)      Visi tahunan, sebagaimana termakstub dalam garis-garis besar haluan negara.
4)      Perwujudan Pancasila sebagai kesepakatan atau nilai integratif bangsa
         Pancasila  sebagai nilai intergratif, sebagi saran pemersau dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara. Itulah yang terkandung dalam nilai integratif pancasila menjadi semacam sosial ethics dalam masyarakat yang heterogen.
         Nilai dalam etika sosial memainkan peranan fungsional dalam negara dan berupaya membatasi diri pada tindakan fungsional. Jadi, dengan etika sosial negara bertindak sebagi penengah di antara kelompok masyarakatnya, negara tidak perlu memaksakan kebenaran suatu nilai, negara tidak mengurusi soal benar atu tidaknya suatu agama dengan agama lain melainkan yang menjadi urusannya adalah bagimana konflik dalam masyarakat, misal, soal, kriteria kebenaran dapat didamaikan dan diintegrasi antar kelompok dapat tercipta.
F. PENGAMALAN PANCASILA
       Pada ketetapan MPR NO. XVII/MPR/1998 dinyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan republik indonesia  yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dalam GBHN terakhir 1999-2004 disebutkan pula bahwa misi pertama penyelenggaran bernegara adalah pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
       Pengamalan pancasila dalan kehidupan bernegara dapat dlakukan dengan cara :
1)      Pengamalan secara objektif
Adalah dengan melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum negara yang berlandaskan pada pancasiala.
2)      Pengamalan secara subjektif
Adalah dengan menjalankan nilai-nilai pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan beernegara.


















BAB 2
IDENTITAS NASIONAL

       Pada hakekatnya manusia hidup tak dapat memenuhi kebutuhan nya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup sacara berkelompok – kelompok. Aristoteles, seorang filsuf yunani mengatakan manusia adalah zoon politicon, yang artinya manusia adalah makhluk yang berkelompok.
     Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan terciptanya tujuan hidup kelompok tersebut . dimulai dari lingkungan terkecil sampai lingkunga terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya membentuk kelompok lebih besar lagi seperti suku, msyarakat, dan bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sevbagai persekutuan hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama.
A.    HAKIKAT BANGSA
1.Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
        Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adlah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri  yang masing-masing persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Jadi, mereka menjadi satu bangsa, dan sebagainya. Ikatan demikian disebut ikatan primordial. Persekutuan hidup masyarakat semacam ini dalam suatu negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup minoritas.
2. Bangsa dalam arti politis
       Jadi, bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara, terciptalah bangsa. Mosalnya, kemunculan bangsa indonesia (arti politis) setelah terciptanya negara indonesia.
       Bangsa dalam arti sosiologis dan antropologis sekarang ini lebih dikenal dengan istilah ethnic, suku, atau suku bangsa. Ini untuk membedakan dengan bangsa yang vsudah beralih dalam arti politis. Namun, kita masih mendengar istilah bangsa dalam arti sosiologis dan antropologis untuk menunjuk pada persekutuan hidup tersebut
3. Cultural Unity dan Political unity
        Bangsa pada dasarnya memiliki dua arti yaitu bangsa dalam pengertian kebudayaan (cultural unity) dan bangsa dalam pngertian politik kenegaraan (political unity). (AT Soegit, 2004). Cultural unity adalah bangsa dalam pengertian antropologis/sosiologi, sedangkan political unity adalah bangsa dalam pengertian politik kenegaraan.
       Cultural unity terjadi karena suatu masyarakat itu merupakan satu persekutuan hidup berdiri sendiri yang merasa satu kesatuann dalam hal ras, rigi, bahsa, sejarah, dan adt istiadat. Cultural unity sudah menyebar dibanyak negara, yang hal ini disebabkan oleh adanya migrasi, akulturasi, dan naturalisasi.
4. Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum dikenal adanya dua proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir. (Ramlan Surbakti, 1999). Pertama model ortodoks yaitu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk satu negara tersendiri. Contoh, bangsa yahudi berupaya mendirikan negara israel untuk satu bangsa yahudi. Setelah bangsa-negara ini terbentuk maka rezim politik (penguasa) ndirumuskan berdasarkan konstitusi negara yang seanjutnya dikembangkan oleh partisipasi warga negara dalam kehidupan politik bangsa-negara yang bersangkutan. Kedua, model mutakhir yaitu berawal dari adnya negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya adalah kemunculan negara Amerika serikat pada tahun 1776.
B. IDENTITAS NASIONAL
identitas adalah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang dimiliki seorang, keompok, masyarakat bahkan suatu bangsa sehingga dengan identitas itu bisa membedakannya dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekadar pengelompkkan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Oleh karena itu, identitas nasional lebih merujuk pada identitas bangsa dalam pengertian politik (political unity).
1. Faktor Pembentuk Identitas Bersama
 a. Primordial
b. sakral
c. Tokoh
d.  Bhinneka Tunggal Ika
e. Sejarah
f. Perkembangan Ekonomi
g. kelembagaan


2. Identitas Cultural Unity atau Identitas Kesukubangsaan
Identitas yang dimiliki oleh sebuah cultural unity kurang lebih bersifat askriptif (sudah ada sejak lahir), bersifat alamiah (bawaan), primer, dan etnik.setiap anggota cultural unnity memiliki kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya . misalnya, setia pada suku, agama, budaya, kerabat, daerah asal, dan bahsanya.  Identitas demikian dapat pula disebut sebagi identitas primordial.

3. Identitas Political Unity atau Identitas Kebangsaan
Political unitymerujuk pada bangsa dalam pengertian politik yaitu bangsa-negara. Kesamaan primordial dapat saja menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara. Negara yang terbentuk berasal dari satu bangsa dengan identitas primordial yang sama.
      Negara baru perlu menciptakan identitas yang baru pula untuk bangsanya. Identitas disebut identitas kebangsaan atau identitas nasional.
C.   HAKIKAT NEGARA
1. Arti Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian berikut. Pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertnggi yang sah dan ditaati rakyatnnya
2. Unsur-Unsur Negara
Dari beberapa pendapat mengenai negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang di dalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat (baik kedalam maupun keluar). Hal di atas di sebut unsur-unsur negara. Meliputi :



a. rakyat
orang-orang yang tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan
b. wilayah
Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
c. pemerintah yang berdaulat
      Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
3. Teori Terjadinya Negara
a. Proses Terjadinya Negara secara Teoretis
“secara teoretis” yang dimaksud adalah, para ahli politik  dan hukum tata negara berusaha membuat toretisasi tentang terjadinya negara. Dengan demikian, apa yang dihasilkan lebih karena hasil pemikiran para ahli tersebut, bukan berdsasarkan kenyataan faktualnya.
      Beberapa teori terjadinya negara adalah sebagai berikut.
1)  teori hukum alam
       Teori menurut teori hukum alam, terjadinya negara adalah sesuatu yang alamiah. Bahwa segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam,
2) teori ketuhanan
       Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar di dunia, yaitu islam dan kristen. Dengan demikian, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara adalah karena kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari tuhan  dan terjadi atas kehendak tuhan.
3) teori perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dalam kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadi nya negara teori ini dilahirkan oleh pemikir pemikir eropa mejelang abad pencerehan. Mereka adalah thomas hobbes, jonh locke, j.j rousseau, dan monteque. Menurut teori perjanjian, negara terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia atau individu
b. proses terjadi nya negara di zaman modern
menurut pandangan ini dalam kenyataan nya, terjadinya negara bukan disebabkan oleh teori teori seperti diatas. Negara negar didunia ini terbentuk karena melalui beberapa proses seperti :
a)      Penaklukkan atau occupatie
b)      Pelebran atau fusi
c)      Pemecahan
d)     Pemisahan diri
e)      Perjuangan atau revolusi
f)       Penyerahan atau pemberian
g)      Pendudukan ata wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya

4. fungsi dan tujuan negara
h)             Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara nntuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatan sebagai tugas dapada negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
a. Johnnlocke
       Seorang sarjana inggris membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu :
1.      Fungsi legislatif, untuk membuat paraturan
2.      Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan
3.      Fungsi pederatif, untuk mengurus urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
b. Montesquien
       Tiga fungsi negara menurut Montesquien adalah :
1.      Fungsi Legislatif, membuat undang-undang
2.      Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang
3.      Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan di taati (fungsi mengadili), yang populer dengan nama Trias politika.
c. Van Vollen Hoven
       Seorang sarjana dari negeri belanda, menurutnnya funsi negara dibagi dalam :
1.      Regeling, membuat peraturan
2.      Bestuur,  menyelenggara pemerintah
3.      Rechtspraaak, fungsi mengadili,
4.      Politie, fungsi ketertiban dan keamanan;
Ajaran Van Vollen Hoven terkenal dengan catur praja.
d. Goodnow
Fungsi negara secara prinsipil dibagi menjadi dua bagian :                       
1.      Policy making, yaitu kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, intuk seluruh masyaarakat
2.      Policy executing, yaitu kebiksanaan yang harus dilaksnakan untuk tercapainya policy naking.
       Karena mengemjkakan fungsi negara dalam 2 bagian maka ajaran Goodnow terkenal dengan sebutan Dwipraja (dichotomy).
Menurut Mirriam udiardjo, fungsi pokok negara adalah sebagai berikut.
1.      Melaksnakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilator
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang
3.      Pertahanan
Hal ini diperlukan untuk menjaga keungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4.      Menegakkan keadilan
Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
       Keseluruhan fungi negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama. Adapun tujuan suatu negara berbeda-beda
       Di bawah ini beberapa tujuan negara menurut para ahli :
1. Roger H Soltau
       Tujuan negara ialah menyelenggarakan daya ciptanya sebaik mungkin.
2. Harold J. Laski,
        tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dpat mencapai terkaulnya keinginan secara maksinmal.
3. Plato
        Tujuan negara adalah memajukan kesusilaaan indonesia, baik secara individu maupun sebagai makhluk sosial.
4. Thomas Aquino dan Aquitinus
       Untuk mencapai kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimp[inan tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan tuhan yang diberikan kepadanya.
D. BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
1. Hakikat Negara Indonesia
Negara kita adalah negara republik indonesia proklamasi 17 agustus 1945 disingkat dengan RI proklamasi. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa negara indonesia yang didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa proklamasi kemerdekaaan tanggal 17 agurtus 1945. Dengan momen itulah, bangsa indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai adanya negara baru, yaitu indonesia.
        Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa indonesia, sebagai berikut.
1.      adanya persamaaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350 tahun.
2.      Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan
3.      Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari sabang sampai merauke.
4.      Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

2. Proses Terjadinya Negara Indonesia
. Secara teoretis, perkembangan negara indonesia terjadi sebagai berikut.
a.       Terjadinya negara tidak sekadar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.
b.      Adanya perjuangan bangsa indonesia melawan penjajahan.
c.       Terjadinya negara indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama.
d.      Negara indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sisitem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara.

3. Cita-Cita, Tujuan, dan Visi Negara Indonesia
        Tujuan negara indonesia selanjutnya terjabar dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Secara rinci sebagai berikut :
a.       Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.        Encerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
E. IDENTITAS NASIONAL INDONESIA 
Beberapa bentuk identitas nasional indonesia, adalah sebagai berikut.
1.      Bahasa nasional atau bahasa pemersatub yaitu bahasa indonesia.
2.      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih.
3.      Lagu kebangsaan yaitu in donesia raya
4.      Lambang negara yaitu Garuda Pancasila
5.      Semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika .
6.      Dasar falsafah negara yaitu Pancasila.
7.      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.      Bentuk negara kesatuan republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.
9.      Konsepsi Wawasan Nusantara
10.  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional




BAB 3
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA\

A. PENGERTIAN WARGA NEGARA
1. Warga Negara
Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut :
a.       Warga negara
b.      Petunjuk dari sebuah kota
c.       Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air
d.      Bawahan atau kawula.
2. Kewarganegaran  
a. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
       Pengertian kewarganagaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1)      Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
2)      Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatran tanah air.  
b. kewarganegaraan  dalam Arti Formil dan Materiil
1.      kewarganegaraan  dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2.      Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

B. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
      Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya.
1. Penentuan Warga Negara
Dalam penentuan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asa kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
       Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu.
a. Asas Ius Soli
       Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
        Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
2. Warga Negara Indonesia
Negara indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagi berikut.
(1)   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagi warga negara.
(2)   Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia .
(3)   Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
       Berdasarkan hal di atas, kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara indonesia adalah
a.       Orang-orang bangsa indonesia asli
b.      Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
       Berdasarkan pasal 29 ayat (2) Uud 1945, penduduk negara indonesia  terdiri atas dua yaitu warga negara dan orang asing. Ketentuan hal ini merupakan hal baru dan sebagai hasil amandemen UUD 1945
3. Ketentuan Undang-Undang Mengenai Warga Negara Indonesia
       Perihal warga negara indonesia di etur dengan undang-undang. Sejak proklamasi kemerdekaaan indonesia sampai saat ini, undang-undang yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut.
a.       UU No. 3 Tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara
b.      UU No. 6 Tahun 1947 tentang perubahan atas UU No. 3 Tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara
c.       UU No. 8 Tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan kewarganegaraan.
d.      UU No. 11 Tahun 1948  tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan kewarganegaraan indonesia.
e.       UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraaan republik indonesia
f.       UU NO. 3 Tahun 1976 tentang perubahan atas pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958  tentang kewarganegaraaan republik indonesia
g.      UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraaan republik indonesia

C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA   
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negar dengan negara pada umumnya berupa peranan (role) . peranan pada dasrnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
       Hak dan Kewajiban Warga Negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Kewajiban warga negara terhadap negara indonesia :
a.       Kewajiban menaati hukum dan pemerintah
b.      Kewajiban membela negara
c.       Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dilmiliki negara terhadap warga negara. Beberapa ketentuan tersebur antara lain :
a.       Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b.      Hak negara untuk dibela
c.       Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.      Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
e.       Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f.       Kewajiban negara untuk mengembangkan sisitem pendidikan nasional untuk rakyat
g.      Kewajiban negara untuk memberi jaminan sosial
Kewajiban negara memberi kebebasab beribadah
BAB 4
NEGARA DAN KONSTITUSI

            Secara umum negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan: tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara. Dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar.
                               Penyelenggaraan bernegara Indonesia juga didasarkan pada suatu konstitusi. Hal ini dapat dicermati dari kalimat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat
A.                KONSTITUSINALISME
1.                   Gagasan tentang Konstitusionalisme
, suatu negara demokrasi harus memiliki dan berdasar pada suatu konstitusi, apakah ia bersifat naskah (written constitution) atau tidak bersifat naskah (unwritten constitution). Akan tetapi, tidak semua negara yang berdasar pada konstitusi memiliki sifat konstitusionalisme. Di dalam gagasan konstitusinalisme, undang-undang dasar sebagai lembaga mempunyai fungsi khusus yaitu menetukan dan membatasi kekuasaan di satupihak dan di pihak lain menjamin hak-hak asasi warga negara (Mirriam Budiardjo, 1977). Jadi dapat disimpulkan, di dalam gagasan konstitusinalism, isi daripada konstutisi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu sebagai berikut.
a.       Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
b.      Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.

2.      Negara Konstitusional
            Setiap negara memiliki konstitusi sebagai hukm dasar. Namun tidak setiap negara memiliki undang-undang dasar. Inggris tetap merupakan negara konstitusinal meskipun tidak memiliki undang-undang dasar. Konstitusi Inggris terdiri atas berbagai aturan pokok yang timbul dan berkembang dalam sejarah bangsa tersebut. Konstitusi tersebar dalam berbagai dokumen seperti Magna Charta (1215), Bill of rights (1689) dan Parliament Act (1911). Konstitusi dalam kaitan ini memiliki pengertian yang lebih luas dari undang-undang dasar.
B.     KONSTITUSI NEGARA
1.      Pengertian Konstitusi
            Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut.
a.         Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertlis dan tidak  tertulis.
b.        Kontitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undnag-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Di negara-negara mendasar dirinya atas dasar demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi khas, yaitu membahas kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelengggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga negara akan lebih dilindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme. Pada prinsipnya, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
2.      Kedudukan Konstitusi

a.         Konstitusi sebagai Hukum Dasar
       Konstitusi berkedudukan sebagai Hukum Dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi memuat aturan tentang badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara), dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya.
b.        Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
       Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hhukum tertinggi dalam tata hukum negara yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior) tehadap aturan-aturan lainnya

3.         Isi, Tujuan, dan Fungsi Konstitusi Negara

Apabila kita membaca pasal demi pasal dalam UNDANG-UNDANG DASAR 1945 maka kita dapat mengetahui beberapa hal yang menjadi darpada konstitusi Republik Indonesia ini. Hal-hal yang diatur dalam UNDANG-UNDANG DASAR 1945 antara lain:
1.        Hal-hal yang sifatnya umum , misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara.
2.        Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya.
3.        Hal-hal yang menyangkut hubungan antar negara dengan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hal asasi manusia.
4.        Konsepsi atau cita negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, sosial, dan pertahanan.
5.        Hal mengenai perubahan undang-undang dasar.
6.        Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.

Gagasan konstitusionalisme menyatakan bahwa konstitusi di suatu negara memilki sifat membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar warga negara. Sejalan dengan sifat membatasi kekuasaan pemrintahan maka konstitusi secara ringkas memiliki 3 tujuan, yaitu
a.         Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
b.        Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa ittu sendiri;
c.         Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya (IICE UIN, 2000).
                                                                                           
Selain itu, konstitusi negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi negara memilki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie,2002).
a.         Fungsi penentu atau pembatasan kekuasaan negara.
b.        Fungsi penagtur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
c.         Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
d.        Fungsi pemberi atau sumber legistimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
e.         Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
f.         Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
g.        Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi.
h.        Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).

C. UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
1.        Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
       Dalam sejarahnya, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam empat periode, yaitu sebagai berikut.
a.         Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan, dan bagian penjelasan.
b.        Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal,dan beberapa bagian.
c.         Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal, dan beberapa bagian.
d.        Periode 5 Juli 1959-sekarang kembali berlaku UUD 1945.
      
Undang-undang dasar negara republik Indonesia pertama kali ditetapkan oleh PPKI (panitia persiapan kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-undang dasar yang ditetapkan PPKI tersebut sebenarnya merupakan hasil karya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) melalui sidang-sidangnya pada tanggal 29 mei 1945 sampai 1 juni 1945 dan pada tanggal 10 juli sampai 16 juli 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 18 Agustus 1945 hanya berlaku dalam waktu singkat yaitu mulai tanggal 18 agustus 1945 sampai 27 Desember 1945. Sejak 27 Desember 1949 diberlakukan undang-undang dasar baru yang disebut Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) tahun 1949. Hal ini terjadi karena bentuk negara Indonesia berubah dari bentuk kesatusn ke bentuk serikat atau federal.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) atau UUD RIS 1949 berlaku dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950,bangsa Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. Dengan demikian UUD RIS 1949 tidak diberlakukan lagi. Periode berlakunya UUD RIS 1949 dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950,oleh Moh. Yamin disebut Konstitusi II.
Konstitusi yang berlaku sesudah UUD RIS adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dimaksudkan sebagai pengganti dari UUDS 1949 setelah indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.
Dengan ketetapan Dekrti Presiden 5 Juli 1959 tersebut maka sejak 5 Juli 1959 UUDS dinyatakan tidak berlaku lagi. Sejak saat itu berlaku kembali UUD negara Republik Indonesia 18 Agustus 1945 yang dalam Dekrti Presiden disebut UUD 1945.
Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, diberlakukan kemabali UUD negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 yang selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945. Isi UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden ini demikian tidak berbeda dengan Undang-Undang Dasar tanggal 18 agustus 1945. UUD 1945 berlaku dari tanggal 5 Juli 1959 sampai tahun 1999
2.  Proses Amandemen UUD 1945
UUD 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar negara Republik Indonesia juga harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan. Untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 yang sejak merdeka sampai masa pemerintahan Presiden Soeharto belum pernah dilakukan perubahan.
Tentang perubahan undang-undang dasar dinyatakan pada Pasal 37 UUD 1945 sebagai berikut.
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang majelis pemusyawaratan rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota majelis pemusyawaratn rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar, Sidang Majelis Pemusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Pemusyawaratn Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat.
(5) khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

          Perubahan amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan pertama kali oleh MPR pada Sidang Umum MPR tahun 199 dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 1999. Amandemen atas UUD 1945 dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali. Dengan demikian UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan yaitu sebagai berikut.
a.    Amandemen pertama terjadi pada sidang umum MPR tahun 1999 disahkan 19 Oktober 1999
b.    Amandemen kedua terjadi pada sidang tahunan MPR, Disahkan 18 Agustus 2000
c.    Amandemen ketiga terjadi pada sidang tahunan MPR, Disahkan 10 November 2001
d.   Amandemen keempat terjadi pada sidang tahunan MPR, Disahkan 10 Agustus 2002

Dengan demikian, naskah UUD 1945 kita terdiri atas:
1.    Naskah asli UUD 1945
2.    Naskah Perubahan Pertama UUD 1945
3.    Naskah Perubahan Kedua 1945
4.    Naskah Perubahan Ketiga 1945
5.    Naskah Perubahan Keempat 1945.

3.  Isi Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
     Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran ini merupakan pancaran dari Pancasila.
a)    Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Dalam pokok pikiran ini diterima paham negara persatuan.
b)   Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c)    Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas asas kerakyatan dan pemusyawaratan perwakilan.
d)   Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Mahas Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Alinea pertama berisi pernyataan objektif adanya penjajahan terhadap Indonesia. Selanjutnya harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Alinea kedua berisi pernyataan bahwa perjuangan yang dilakukan bangsa Indonesia selama ini telah mampu menghasilkan kemerdekaan. Akan tetapi, kemerdekaan bukanlah tujuan akhir perjuangan. Kemerdekaan adalah jembatan menuju perwujudnya masyarakat yang adil dan makmur
Alinea ketiga mengandung makna adanya motivasi spriritual bangsa Indonesia. Kemerdekaan Indonesia diyakini bukan hanya hasil perjuangan dan keinginan luhur bangsa tetapi juga atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa.
Alinea keempat berisi langkah-langkah sebgai kelanjutan dalam bernegara. Dalam alinea keempat ini ditetapkan tujuan bernegara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, konstitusi negara, dan dasar negara.

D. SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

     Sistem ketatanegaraan indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a.    Bentuk negara adalah kesatuan
b.    Bentuk pemerintahan adalah republik
c.    Sistem pemerintahan adalah presidensial
d.   Sistem politik adalah demokrasi adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat.

1.    Bentuk Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal. Suatu bentuknegara yang tidak berdiri atas negara-negara bagian atau negarayang di dalamnya tidak terdapat daerah yang bersifat negara.di dalam negara kesatuan, kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintahan pusat ini yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi di dalam negara. Negara Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasidalam pemyelenggaraan kekuasaan
2.    Bentuk Pemerintahan Republik

Sekarang ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan, Indonesia belum pernah berubah menjadi negara kerajaan atau monarki. Sekarang ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahn republik tidak akan ada perubahan. Hal ini ditunjukkan pada Pasal 37 Ayat (5) naskah UUD 1945 perubahan Keempat yang menyatakan “khusus mengenai bentuk negara kesatuan republik Indonesia tidak dapat dilakukan“.

3.    Sistem Pemerintahan Presidensiil
Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut.
1)   Penyelenggara ngara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh suatu dewan/majelis.
2)   Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
3)   Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
4)   Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5)   Parlemen memilki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6)   Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.

4.  Sistem Politik Demokrasi
 Sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaam dalam negara berada di tangan rakyat.
Secara teoritis, klasifikasi sistem politik di era modern ini terbagi dua yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik otoritarian. Samuel Huntington dalam buku Gelombang Demokratisasi Ketiga (2001) membuat pembedaan antara sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Sistem politik nondemokrasi atau otoriter ini mencakup: monarki absolut , rezim militer, kediktatoran, rezim komunis, rezim otoritarian, dan fasis.
Pembagian atas sistem politik demokrasi dan sistem poitik otoriter ini didasarkan atas:
1.    Kewenangan pemerintah terhadap aspel-aspek kehidupan warganya
2.    Tanggung jawab pemerintah terhadap warga negara





BAB 5
DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI

            Sejak digulirkannya reformasi tahun 1998,wancana dan gerakan demokrasi terjadi secara massif dan luas di Indonesia.Hasil penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang palin baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukung nya yang berpengaruh”  (UNESCO 1949).
A.        HAKIKAT DEMOKRASI

            Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua pengertian,yaitu
a.       pengertian secara bahasa atau etimologis.dan
b.      pengertian secara istilah atau terminologis.

1.         Pengerian Etimologis Demokrasi
, demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu
a.       Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah demokrasi yang mengikutserakan setiap warga Negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukankebijaksanaan umum dan undand-undang.
b.      Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
2.         Pengertian Terminologis Demokrasi
Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan Negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelanggarakan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam Negara demokrasi.Apabila pemerintahan telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin penyelanggaraan bernegara pemerintah tersebut sah.Seorang pemimpin seperti presiden,gubernur,bupati,kepala desa,pemimpin politik yang telah dipilih oleh rakyat, berarti telah mendapat mandate yang sah dari rakyat.Pemerintah yang dijalankan adalah pemerintah yang demokrasi sebab berasal dari mandate rakyat.
3.                  Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan
Secara klasik, pembagian bentuk pemerintahan menurut plato, dibedakan menjadi:
A.    Monarki
B.     Tirani
C.     Aristokrasi,
D.    Oligarki
E.     Demokrasi
F.      Mobokrasi/Okhlokrasi
4.      Demokrasi sebagai Sistem Politik
      Sistem politik dewasa ini dibedakan menjadi dua(Huntington,2001),yaitu  sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi.Termasuk sistem militer nondemokrasi adalah sistem politik otoriter,totaliter,sistem diktator,rezim militer,rezim satu partai,monarki absolut,dan sistem komunis.Sistem politik(pemerintahan) demokrasi adalah sitem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.Sistem politik kediktatoran adalah sistem pemerintah dalam suatu negara yang menjalankan sistem-sistem kediktatoran.Umumnya dianggap bahwa prinsip-prinsip kediktatoran adalah lawan dari prinsip-prinsip demokrasi.



5.         Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
Perilaku demokrasi terkait dengan nilai-nilai demokrasi.Perilaku senantiasa berdasar pada nilai-nilai demokrasi akan membentuk budaya atau kultur demokrasi.Pemerintah demokrasi membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya eksis dan tegag.Perilaku demokrasi ada dalam manusia itu sendiri,baik selaku warga negara maupun penyelenggara negara.
B.        DEMOKRATISASI
Demokratisasi juga berarti proses menegagkan nilai-nilai demokrasi sehingga sistem politik demokratis dapat terbentuk secara bertahap.Nilai-nilai demokrasi dianggap baik dan positif bagi setiap warga.Setiap warga mengingin kan tegaknyademokrasi di negaranya.Nilai atau kultur demokrasi penting untuk tegaknya demokrasi di suatu negara.

1.    Lembaga (Struktur) Demokrasi
untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan lembaga-lembaga,antara lainsebagai berikut.
a.       Pemerintah yang bertanggung jawab.
b.      Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melelui pemilihan umum yang bebas dan rahasia.Dewan ini melekukan pengawasan terhadap pemerintah.
c.       Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dwipartai, multipartai).Partai melakukan hubungan yang kontiniu dengan masyarakat.
d.      Pers dan media massa yang bebas untuk menyampaikan pendapat.
e.       Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.

2.      Ciri Demokratisasi
Demokratisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.Maswadi Rauf,1997)
a.       Berlangsung secara evolusioner
b.      Proses perubahan secara persuasif bukan koersif.
c.       Proses yang tidak pernah selesai

C.        DEMOKRASI DI INDONESIA
1.         Demokrasi Desa
Demokrasi desa memiliki 5(lima) unsur atau anasir,yaitu
a.       Rapat,
b.      Mufakat,
c.       Gotong-royong,
d.      Hak mengadakan protes bersama,dan
e.       Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.
           Demokrasi desa tidak bisa dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern.Namun,kelima unsur demokrasi desa tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern.Demokrasi Indonesia yang modern menurut Hoh.Hatta harus meliputi3(tiga)hal,yaitu
a.       Demokrasi di bidang politik,
b.      Demokrasi di bidang ekonomi,dan
c.       Demokrasi di bidang sosial.

2.         Demokrasi Pancasila
Pancasila adalah ideologi nasional,seperangkat nilai yang dianggap baik,sesuai adil dan menguntungkan bangsa.Sebagai Ideologi Nasional,Pancasila berfungsi sebagai:
1.      Cita-cita masyarakat yang selanjut nya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai keputusan politk;
2.      Alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedurpenyelesaian konflik yang terjadi.

3.                  Perkembangan Demokrasi Indonesia
demokrasi Indonesia sampai pada masa Orde Baru dapat di bagi dalam 3 masa yaitu sebagai berikut.
            a.Masa Republik I,yang di namakan masa parlementer
            b.Masa Republik II,yaitu masa demokrasi terpimpin
            c.Masa Republik III,yaitu masa demokrasi pancasila yang menonjolkan    
              system presidensil.

            Affan Gaffar(1999) membagi alur periodisasi demokrasi indonesia terdiri dari:
            a.periode masa revolusi kemerdekaan,
            b.periode mas demokrasi parlementer(respresentative democracy),
            c.periode masa demokrasi terpimpin(guided democracy)
            d.periode pemerintahan Orde Baru(Pancasila democracy)

            Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula di bagi kedalam periode berikut.
a.       Pelaksanaan Demokrasi masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950;
b.      Pelaksanaan demokrasi masa Orde Lama yang terdiri dari:
    1)masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959;
    2)masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965.
           c.   Pelaksanaan Demokrasi masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998;
           d.  Pelaksanaa Demokrasi masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
           f.   Pelaksanaan Demokrasi masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.

D.          SISTEM POLITIK DEMOKRASI
1.         Landasan Sistem Politik Demokrasi di Indonesia
Landasan Negara Indonesia sebagai demokrasi terdapat dalam
1.Pembukaan UUD 1945 pada alinia 1V “… maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan negara indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI  yang terbentuk dala suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat ….”
2.pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan di lakukan menurut ketentuan UUD.

2.         Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Indonesia
            Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia sebagai berikut.
a.       Ide kedaulatan rakyat
b.      Negara berdasar atas hukum
c.       Bentuk republik
d.      Pemerintahan beradsarkan konstitusi
e.       Pemerintah yang bertanggung jawab
f.       Sistem perwakilan
g.      Sistem pemerintahan presidensil

3.Mekanisme dan Sistem Politik Demokrasi Indonesia
Pokok-pokok dalam sistem politik indonesia sebagai berikut.
a)      Merupakan Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.Disamping adanya pemerintahan pusat terhadap pemerintahan daerah yang memiliki hak otonom.
b)      Bentuk pemerintahan republic,sedangkan system oemerintahan presidensil
c)      Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan
d)     kabinet atau mentri di angkat oleh presiden dan bertanggung jawab an kepada presiden.
e)      Parlemen terdiri dari 2 (bicameral),yaitu dewan perwakilan rakyat(DPR), dan dewan perwakilan daerah(DPD) dan anggota MPR..
f)       Pemilu di selenggarakan untuk memilih presiden dan waki presiden anggota DPR,DPD,DPRD Kabupaten kota dan provinsi.
g)      Sistem multi partai.Bnayak sekali partai politik yang bermunculan di Indonesia terlebih setelah berakhir Orde Baru.Pemilu 1999 diikuti 48 partai politik,pemilu 2004 diikuti 24 partai politik.
h)      Kekuasan yudikati dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah mahkamah konstitusi.
i)        Lembaga Negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan komisi Yudisial.

4.      Masa Depan Demokrasi
           Masa depan demokrasi Indonesia sesungguhnya telah mendapat pijakan kuat atas keberhasilan orde baru memajukan pendidika dan kesehatan warga Negara.Hrapan lain adalah semakin kuat nya peranan media masa dalam proses pendidikan politik dan control Negara,tingkat organisasi dan mobilisasi tinggi warga Negara yang memungkinkan terjadinya pluralisasi dan heterogenisasi.Kondisi-kondisi seperti ini cukup berarti bagi berkembang nya nilai-nilai dan tradisi demokrasi,sebuah landasan hakiki bagi berjalan nya lembaga lembaga demokreasi di tinhkat masyarakat maupun Negara.

E.      PENDIDIKAN DEMOKRASI
            Sekarang ini banyak kalangan yang menghendaki Pendidikan Kewarganegaraan baik secara mata pelajaran disekolah maupun mata kuliah diperguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidik demokrasi.Tuntutan demikian tidak salah oleh karena secara teoritis,pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu ciri dari pemerintah demokratis
Namun berdasarkan praktik pendidikan selama ini, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia tidak hanya mengemban misi,sebagai berikut
a.Pendidikan kewarganaan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti sesungguh nya yaitu civil education
b.Pendidikan kewarganegaraan sebagai nilai dan karakter.
c.Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidik bela negara.
d.Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi(politik).

Berdasarkan pengalaman ini ,justru pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidik demokrasi masih kurang mendapat porsi dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan.Apabila dewasa ini kita sudah sepakat bahwa pendidikan demokrasi penting bagi penumbuhan Civic culture bagi keberhasilan,pengembangan dan pemeliharaan pemerintah demokrasi rumusan civitas International 1995-maka pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidik demokrasi mutlak untuk dijalankan dan diperluas di Indonesia.




BAB 6
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Negara hukum berkaitan dengan hak asasi manusia.Sebab salah satu ciri dari negara hukum adalah jaminan atas hak asasi manusia.Oleh karena itu,negara hukum bertanggung jawab atas perlindungan dan penegakkan hak asasi para warga nya.
A.KONSEP DAN CIRI NEGARA HUKUM

1.Pengertian Negara Hukum

            Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau Rule of Law.Recdsstaat atau Rule of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme.Olrh karena itu konstitusi dan lembaga hukum merupakan dua lembaga yang tak terpisahkan.



2.         Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materil
negara hukum formil adalah negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara.Urusan ekonomi diserahkan kepada warga negara dengan dalil laissez faire,laissez aller yang berarti bila warga negara dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.
negara hukum materil (negara hukum modern) atau dapat disebut Welfare state adalah negara yang pemerintahan nya memiliki kekuasaan untuk turut campur tangan dalam urusan dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab dalam kesejahteraan rakyat.Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

3.Ciri-Ciri Negara Hukum
            Fedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum eropa kontinental memberikan ciri-ciri Rchtsstaat sebagai berikut.

a.Hak asai manusia
b.pemisahan atau pembagian kekuasaan unutk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal dengan Trias Politika.
c.Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
d.Peradilam administrasi dala perselisihan

B.        NEGARA HUKUM INDONESIA
1.         Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sekrang ini tertuang dalam Psal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan Ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.Dimasukkan nya ketentuan itu ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuat nya dasar hukum serta menjadi amanat negara,bahwa Negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.

            Sebelumnya,landasan negara hukum Negara Indonesia kita temukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara,yaitu sebagai berikut.
1.      Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsaat).Indonesia berdasar atas hukum (rechtsaat),tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
2.      Sistem konstitisional.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak bersifat absolutisme ( kekuasaan yang tidak terbatas)

2. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Operasinalisasi dari konsep negara hukum Indonesia di tuangkan dalam konstitusi negara,yaiti UUD 1945.UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia.Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum perundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.

            Legal Order yang merupakan satu kesatuan sistem yang tersusun secara tertib di Indonesia di tuangkan dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
3.Hubungan Antara Negara Hukum

            Hubungan antara Negara hokum dan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negra dwmokrasi adalah Negara hokum.Namun,Negara hokum belum tentu Negara demikrasi.Negara hokum adalah salah satu cirri dari Negara demokrasi.Franz Magnis Suseno (1997) adanya lima gugus cirri hakiki dari Negara demokrasi.Kelima ciri demokrasi itu adalah

1.negara hukumm
2.pemerintah dibawah control nyata masyarakat,
3.pemilihan umum yang bebas,
4.Prinsip mayoritas,
5.adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

C.        HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
1.         Pengertian Hak ASasi Manusia
            Hak asasi manusi merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.Musthafa Kemal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensi nya sebagai anugerah ALLAH SWT

2.Macam Hak Asasi Manusia

a. Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Right 1948 ,meliputi
            1. hak berfikir dan mengeluarkan pendapat,
            2. hak memiliki sesuatu,
            3. hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
            4. hak menganut aliran kepercayaan atau agama,
            5. hak untuk hidup,
            6. hak untuk memerdekaan hidup,
            7.hak untuk memperoleh nama baik,
            8. hak untuk memperoleh pekerjaan, dan
            9. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

b.Hak manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
     Asasi Manusia,meliputi
            1.hak untuk hidup,
            2.hak untuk bekeluarga,
            3.hak mengembangkan diri,
            4.hak keadilan,
            5.hak kemerdekaan,
            6.hak berkomunikasi,
            7.hak keamanan,
            8.hak kesejahteraan,
            9.hak perlindungan.

D.        SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Latar belakang sejarah hak asasi manusia ,pada hakikatnya, muncull kerana inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya,sebagai akibat tindakan sewenang-wenangan dari penguasa ,penjajahan,perbudakan,ketidakadilan,dan kezamilan (tirani).

Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.
E.         HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1.         Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
            Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada di banding dengan deklarasi universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1945.Pengakuan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain nya adalah sebgai berikut.

a.       Pembukaan Undanga-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
b.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinia ke empat
c.       Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
d.      Ketetapan MPR
Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah
1.      Hak untuk hidup,
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
3.      Hak keadilan,
4.      Hak atas kebebasan infprmasi,
5.      Hal kesejahteraan,
6.      Kewajiban,
7.      Perlindungan dan pemajuan.

e.       Peraturan Perundang-undanga
             Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.Adapun Hak –Hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain adalah sebgai berikut.
1.      Hak untuk hidup (Pasal 4)
2.      Hak untuk berkeluarga (pasa 10)
3.      Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11,12,13,14,15,16)
4.      Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17,18,19)
5.      Hak atas kebebasan pribadi(Pasal 20-27)
6.      Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
7.      Hak atas kesejahteraan (36-42)
8.      Hak turut serta dalam pemerintah (Pasal 43-44)
9.      Hak wanita (Pasal 45-51)
10.  Hak anak (Pasal 52-66)


Dalam UUD  1945 BAB 20A Pasal 28A samapai J,tercantum rumusan hak asasi manusia.Rumusan tersebut pada dasra nya sama dengan rumusan yang ada didalam ketetapan MPR No. XIVII/MPR/1998.Perlu diketahu bahwa Tap MPR No. XIVII/MPR/1998 sekarang ini telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR No.I/MPR/2003.Hal ini disebabkan dalam ketetapan tersebut sudah termuat dalam UUD 1945.
Dengan masuk nya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tersebut semakin kuat jaminan hak asasi manusia di Indonesia.

2.Penegakan Hak Asasi Manusia
            Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia ,disamping di bentuk aturan-aturan hukum ,juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakkan hak asasi manusia ,antara lain.
a.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM
b.      Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.
c.       Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad hoc dibentuk asal usul dari DPR berasal dari peristiwa tertentu tentang Keputusan Preside untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
d.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

            Penegakkan dan perlindungan tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk negara.Masyarakat tidak dapat pula berpartisipasi dalam rangka penegakkan dan perlindungan hak asasi manusia .Masyarakt dapa membentuk lembaga swadaya masyarakat(LSM)..
            Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM):
a.KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tidakan kekerasan),
b.YLBHI(Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia),
c.Lembaga studi dan Advokasi masyarakat (ELSAM),
d.Human Rights Watch (HRW).

3.Konvensi Internatioanal tentang Hak Asasi Manusia
Beberapa konvensi yang diciptakan sebagai berikut.

1.      Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan hak asasi manusia sedunia) dihasilkan dalam sidang umum PBB 10 Desember 1945.
2.      International Covenant of Civil and  Political Rights (Perjanjian International tentang hak sipil dan sosial) dan International Covenant of Economic,Socila dan Cultural (Perjanjian International tentang Hak Ekonomi ,Sosial dan Budaya) pada tahun 1966.
3.      Declaration on the Rights of People to Peace (Deklarasi hak bangsa akan Perdamaian) pada tahun 1984 dan Declaration on the Rights to Development (Deklarasi Hak atas pembangunan ) pada tahun 1986.
4.      African Charter on Human and Peoples’ Rights (Banjul Charter) oleh negara Africa yang tergabung dalam persatuan Africa (OAU) pada tahun 1981.
5.      Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi konferensi Islam) tahun 1990.
6.      Bangkok Declaration, Deklarasi bangkok diterima oleh negara-negara asia pada bulan april tahun  1993.Deklarasi ini mencerminkan keinginan dan kepentingan negara di kawasan itu.Dalam deklarasi ini dipertegas beberapa prinsip tentang Hak Asasi Manusia,antara lain:Universality,Indivsibility,Interdependence,Nonselectivity,Objectivity,dan Rights to Development.
7.      Vienna Declaration (Deklarasi Wina) 1993.

4.  Keikutsertaan Indonesia Dalam Konvensi International.
Tanggung jawab dan menghormati atas konvensi International tentang hak asasi manusia tersebut diwujudkan dengan keikutsrtraan Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen internationa.Meratifikasi suatu perjanjian berarti bahwa suatu negara mengikatkan diri untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian dn bahwa ketentuan-ketentuan itu menjadi bagian hukum    nasionalnya.

































BAB 7

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA

Secara konsepsional wawasan nusantara merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia.Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya di sebut wawasan nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.

            Sebagai wawasan nasional dari bangsa Indonesia maka wilayah indonesia yang terdiri daratan, laut,dan udara diatas dipandang sebagai ruang hidup (lebensarum) yang satu atau utuh.Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa indonesia di bangun atas pandangan geopolitik bangsa.Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada kmonstelasi lingkungna tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi Wawasan Nusantara.Jadi,wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.

A.PENGERTIAN,HAKIKAT,DAN KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
1.Pengertian Wawasan Nusantara

Pengertian wawasan nusantara dapat diartiakn secara etimologis dan terminologis.
Secara Etimologis,Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan,tinjauan atau penglihatan duniawi.Selanjutnya,muncul kata mawas yang berarti memandang ,meninjau,atau melihat.Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap Indrawi.

2.Hakikat wawasan nusantara
Jawaban atas jawaban dimuka menjadi hakikat dari wawasan nusantara . kita memandang bangasa indonesia dengan nusantara merupakan satu kesatuan wilayah nasional. (ingat, rumusan dalam GBHN- persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah-) Dengan kata lain, hakikat wawasan nusantara adalah “ persatuan dan kesatuan wilayah”.bangsa indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahaan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh

3.kedudukan wawasan nusantara
Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa indonesia sesuai dengan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.

  B.LATAR BELAKANG KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Latar belakang atau faktor yang mempengaruhi tumbuhnya konsepsi wawasan  nusantara adalah sebagai berikut.
1.                       Aspek historis
2.                       Aspek geografis dan sosial budaya
3.                       Aspek geopolitis dan kepentingan nasioanal.

C. WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA

1.         Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Poltik
            Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahsa yunai) yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh serta letak kondisi geografis bumi yang menjadi wilyah hidup.Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelengaraan yang setiap kebijakan nya diakitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.Geopolitik adalah ilmu yang memprlajari hubungan antara faktor-faktor geografis,strategi, dan politik suatu negara,sedang untuk impementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional (Ermaya Suradinata,2001).Berdasarkan hal ini maka kebijakan penyelengaraan negara berdasarkan atas keadaan atau lingkungan tempat tinggal negara itu.

D.PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA
1.         Perumusan Wawasan Nusantara
            Konsepsi Wawasan nusantara dituangkan dalam perundang-undangan yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN.Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah.
1.      Tap MPR No.IV/MPR/1973
2.      Tap MPR No.IV/MPR/1978
3.      Tap MPR No. II/MPR/1988
4.      Tap MPR No. II/MPR/1993
5.      Tap MPR No. II/MPR/1993
6.      Tap MPR No. II/MPR/1993

Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia.Cara pandang Indonesia tersebut MencakuP
1.Perewujudan kepulaua nusantara sebagai satu kesatuan politik
2.perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatua ekonomi
3.perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
4.perwujudan kepulauan nusantara sabagai satu kesatuan pertahanan keamanan

            Masing-masiang perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik,ekonomi,sosial budaya dan pertahanan keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut tercantum dalam GBHN
a.perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik,meliputi masalah-masalah
            1. kewilayahan Nasional
            2. persatuan dan kesatuan bangsa dalam mencapai cita-cita nasional
            3. kesatuan filsafah dasn ideologi negara
            4. Kesatuan hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional
b.Perwujudan kepulauan nusantara sebgai satu kesatuan ekonomi meliputi masalah-masalah
1. Kepentingan bersama kekayaan efektif maupun potensial wilayah nusantara
2.pemerataan hasil kekayaan wilayah nusantara
3.keserasian dan keseimbangan tingkat pengembnagan ekonomi di seluruh daerah dengan mampu meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

c.Perwujudan kepulauan Nusantara Sebagai Kesatuan sosial budaya  melliputi
1.pemerataan.keseimbangan persatuan dalm kemajuan masyarakat serta adanya keselarasan hidup yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2.mempersatukan corak ragan budaya yang ada sebagai kekayaan nasional Budaya Bangsa

d.Perwujudan Kepulauan nusantra sabagai kesatuan Pertahanan dan keamanan ,meliputi
1.persamaan hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam rangka membela negara dan bnagsa
2.ancaman terhadap satu pulau atau daerah dianggap sebagai ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.


E.         OTONOMI DAERAH DIINDONESIA
1.         Kaitan wawasan Nusantara dengan Otonomi Daerah
            Wawasan nusantara menghendaki adanya perastuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional.Pandangfan untuk tetap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah  ini merupakan modal berharga dalam melaksanakan pembangunan.Wawasan nusantara juga mengjarkan perlunya kesatuan sistem politik,ekonomi,sosial,sistem budaya dan sistem pertahanan-keamanan dalam lingkup negara nasional indonesia.Cerminan dari semangat persatuan itudiwujudkan dalam bentuk negara kesatuan.
            Negara kita melekukan otonomi daerah karena melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 18.Jadi landasan hukum melaksanakan otonomi derah adalah pasal tersebut yang berbunyi:
1.      Negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah proponsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tipa propinsi ,kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang di atur denga undang-undang
2.      Pemerintah daerah propinsi daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurutasas otonomi dan tugas pembantuan
3.      Pemerintah daerah propinsi daerah kabupatendan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota di pilih meleui pemilihan umum
4.      Gubernur,Bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daewrah propinsi ,kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
5.      Pmerintah daerah menjalankan otonomi darerah seluas-luasnya,kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
6.      Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah danperaturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
7.      Susunan dantata cara penyelenggaraan  pemerintah daerah di atur dalam undang-undang.

2.Otonomi daerah di indonesia
            Menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Negara Indonesia ialah Negar Kesatuan yang berbentuk Republik.Negara Kesatuan Republik Indonesia memilih cara desentralisasi .Hal ini di sebakan
            1.wilayah indonesia yang sangat luas
2.daerah-daerah indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang  berlainan.

            Menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah ,daerah yang bersifat otonom atau daerah otonom,meliputu 3 daerah yaitu
1.daerahh propinsi
2.daerah kabuoaten
3.daerah kota.

            Daerah otonom menganut asas desantralisasi yaitu asas yang menyatakan adanya penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepala daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,kabupaten/kota banyak sekali.Hal ini kaerena proponsi ,kabupaten/kota memiliki hak otonomi dan pemerintahan pusat.Pemerintahan pusat menyerahkan sebagian wewenangnya kepada daerah untuk mengurusinya sendiri.
           








BAB 8
KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI INDONESIA

       Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan eksistensi dan mewujudkan cita-citanya perlu memiliki pemahaman mengenai geopolitik dan geostrategi. Geopolitik bangsa Indonesia diterjemahkan dalam konsep Wawasan Nusantara, sedangkan geostrategi bangsa Indonesia dirumuskan dakam konsepsi Ketahanan Nasional.
       Sesuai dengan bagan paradigma ketatangeraan Negara Republik Indonesia, maka Ketahanan Nasional (Tannas) merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara Republik Indonesia. Ketahanan Nasional dapat dikatakan sebagai konsep goesrtateginya bangsa inodnesia. Dengan kata lain, ggeostrategi bangsa Indonesia diwujudkan melalui konsep ketahanan nasional.
A.            PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan nasional adalah konsepsi politik kenegaraan Republik Indonesia. Ketahanan nasional merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional di Indonesia. Sebagai konsepsi politk, ketahanan nasional terdapat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) seperti halnya wawasan nusantara.

B.     PERKEMBANGAN KONSEP KETAHANAN NASIONAL DI INDONESIA

1.      Sejarah Lahirnya Ketahanan Nasional
Konsepsi ketahanan nasional memilki latar belakang sejarah kelahirannya di Indonesia. Gagasan tentang ketahan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme yag berasal dari Unit Sovyet dan Cina. Pengaruh komunisme menjalar sampi kawasan Indo Cina sehingga satu per satu kawasan Indo Cina menjadi negara komunis seperti Laos, vietnam, dan kamboja. Bahkan, infiltrasikomunis mulai masuk ke thailand, malaysia, dan singapura. Akankah efek domino itu akan terus ke Indonesia
1.    Ketahanan Nasional dalam GBHN
Konsepsi ketahanan nasional untuk pertma kali dimasukkan dalam GBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No. IV/MPR/1973. Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1973 adalah sama dengan rumusan ketahanan nasional tahun 1972 dari Lemhanas. Konsep ketahanan nasional berikut perumusan yang demikian berlanjut pada GBHN 1978, GBHN 1983, dan GBHN 1988.
C. UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL
1.    Gatra dalam Ketahanan Nasional
Unsur, elemen atau faktor yang memengaruhi kekuatan/ketahanan nasional suatu negara terdiri atas beberapa aspek. Para ahli memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur kekuatan nasional suatu negara. 
1.    Unsur kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a.    Faktor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber daya alam;
b.    Faktor berubah (dynamic factors) terdiri atas kemampuan industri,militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomasi;
2.    Unsur kekuatan nasional menurut James Lee Ray
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a.    Tangible factors terbagi atas penduduk, kemampuan industri, dan militer,
b.    Intangible factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitas kepemimpinan.
3.    Unsur kekuatan nasional menurut Palmer & Perkins
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tanah, sumber daya, penduduk, teknologi, ideologi, moral, dan kepemimpinan.
4.    Unsur kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tiga, yaitu
a.      Alamiah terdiri atas geografi, sumber daya, dan penduduk;
b.     Sosial terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya, dan moral nasional;
c.      Lain-lain: ide, intelegensi, dan diplomasi, kebijaksanaan kepemimpinan.
5.    Unsur kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas letak geografi, wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional, dan sifat pemerintahan.
6.    Unsur kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas sinergi antara potensi demografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer, strategi nasional, dan kemauan nasional.
7.    Unsur kekuatan nasional model Indonesia
2. Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
a.    Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu negara menentukan kekuatan atau ketahanan nasional negara yang bersangkutan. Faktor yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi dua hal berikut.
1)   Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
2)   Aspek kuantitas yang mecakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan perimbangan penduduk di tiap wilayahnegara. Terkait dengan unsur penduduk adalah faktor moral nasional dan karakter nasional.
b.   Unsur atau Gatra Wilayah
Wilayah turut pula menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi:
1)   Bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulauan atau negara kontinental;
2)   Luas wilayah negara; ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit (kecil);
3)   Posisi geografis, astronomis, dan geologis negara;
4)   Daya dukung wilayah negara; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah unhabitable.
c.    Unsur atau Gatra Sumber Daya Alam
Hal-hal yang berkaitan dengan unsur sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional, meliputi :
1)        Potensi sumbr daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani, nabati, dan tambang;
2)        Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam;
3)        Pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup;
4)        Kontrol atas sumber daya alam.
d.   Unsur atau Gatra di Bidanng Ideologi
     Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu. (Ramlan Surbakti, 1999). Unsur atau Gatra di Bidang Politik
Politik penyelenggara bernegara amat memengaruhi kekuatan nasional suatu negara. Penyelenggaraan bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti
1)        Sistem politik yang dipakai yaitu apakah sistem demokrasi atau non demokrasi
2)        Sistem parlementer yang di jalankan apakah sistem presidensiil atau parlementer
3)        Bentuk pemerintahan yang dipilih apakah republik atau kerajaan
4)        Susunan negara yang dibentuk apakah sebagai negara kesatuan atau negara serikat.
e.    Unsur atau Gatra
Ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara merupakan kekuatan nasional negara yang bersangkutan terlebih di era global sekarang ini. Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga negara.

f.     Unsur atau Gatra di Bidang Sosial Budaya
     Unsur budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional suatu negara. Hal-hal yang dialami sebuah bangsa yang homogen tentu saja akan berbeda dengan yang dihadapi bangsa yang heterogen (plural) dari segi sosial budaya masyarakatnya.
g.    Unsur atau Gatra di Bidang Pertahanan Kemanan
Pertahanan keamanan suatu negara merupakan unsur pokok terutama dalam menghadapi ancaman militer negara lain. Oleh karena itu, unsur utama pertahanan keamanan berada di tangan tentara (militer). Pertahanan keamanan negara juga merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara.
Ketahanan nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana terdapat saling hubungan antaragatra dalam keseluruhan kehidupan nasional (Astagatra


D.   PEMBELAAN NEGARA
     Terdapat hubungan anatara ketahanan nasionnal suatu negara dengan pembelaan negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
     Bela negara biasanya dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tenatara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945, masalah bela negara dan pertahanan negara meruapakan hak dak kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
E. INDONESIA DAN PERDAMAIAN DUNIA
1.    Posisi Negara dalam Era Global
Sebagai suatu pendekatan, kondisi dan sebuah doktrin dasar nasional, ketahanan nasional merupakan strategi pengembangan kemampuan nasional melalui penyelnggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang pada seluruh aspek kehidupan. Kemampuan nsional yang dikembngkan diharapkan mampu menghadapi ancaman yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  Dalam membahas ketahanan nasional, sekarang ini kita dapat melepaskan diri dari pengaruh global serta perkembangan kehidupan internasional. Hal ini globalisasi dan perkembangan di luar negara turut memengaruhi kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Globalisasi dan inovasi teknologi serta perkembangan komunikasi dan informasi. Tidak ada satu pemahaman yang sama tentang pengertian gloablisasi dari para ahli. Beberapa pendapat mengenai global dan globalisasi sebagai berikut.
1.    Kata globalisasi di ambil dari kata global, yang maknanya ialah, universal atau internasional.jadi, globalisasi maksudnya adalah universalisasi atau internasional.
2.    Gloablisasi dalam arti literal adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di antara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat taranskulturasi dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
3.    Beberapa pakar mengartikan era globalisasi adalah era yang tercipta berkat kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi yang semakin pesat dan canggih.
4.    Istilah globalisasi dapat diterapkan dalam berbagai konteks sosial, budaya, ekonomi, dan sebagainya.misalnya, globalisasi yang dapat berarti : pembentukan desa global (global village), yang berarti kontak yangg lebih erat antara manusia dari berbagai pelosok dunia, meningkatkan interaksi personal, saling kerja sama, dan persahabatan antara penduduk dunia.
5.    Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
6.    Globalisasi sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu k seluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture)
7.    Global artinya sejagat. Era global berarti era kesejagatan.
8.    Lobalisasi menyangkut seluruh aspek kehidupan masnyarakat dan individu anggotta masyarakat.
Globalisasi didefinisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi perhubungan manusia disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi

7 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. terimakasih blog ini sangat bermanfaat

    BalasHapus
  3. terimakasih sudah merangkum ini ijin ambil buat tugas kuliah

    BalasHapus
  4. ini rangkuman buku keluaran taun berapa ya.trimakasi

    BalasHapus
  5. kak ada full sisnya gak dalam bentuk pdf atau word??
    terima kasih.

    BalasHapus
  6. Terimakasih banyak, sangat membantu

    BalasHapus