- RANGKUMAN BUKU PARADIGMA PANCASILA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KARANGAN WINARNO S.Pd, M.Si
BAB 1
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL
Pasal 1
ketetapan tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana di maksud dalam
pembukaan undang-undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari kesatuan republik
indonesia yang harus di laksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
catatan risalah / penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan
ini di dalamnya mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan
tujuaan negara.
Oleh karna
itu kajian pancasila dalam awalan bab ini berpijak dari kedudukan pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara republik indonesia akan tetapi mengkaji
pancasila secara mendalam perlu di awali dengan pendekatan filsafat dengan
demikian uraian bab ini meliputi hal-hal sebagai berikut
1. pancasila
dalam pendekatan filsafat
2. makna
pancasila sebagai dasar negara
3. implementasi
pancasiala sebagai dasar negara
4. makna
pancasila sebagai ideologi nasional
5.
implementasi pancasila sebagai ideologi nasional
6.
pengamalan pancasila dalam kehidupan bernegara
A. PANCASILA
DALAM PENDEKATAN FILSAFAT
pancasila
dalam filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai pancasila
1.
Nilai-Nilai yang terkandung pada pancasila
Rumusan
pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV adalah
sebagai berikut
- Ketuhanan maha esa
- kemanusian yang adil dab beradab
- persatuan indonesia
- kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permuswaratan dan perwakilan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Kelima sila dari pancasila pada
hakikatnya adalah suatu nilai nilai-nilai yang merupakan perasaan dari
sila-sila pancasila tersebut adalah
- nilai ketuhanan
- nilai kemanusiaan
- nilai persatuan
- nilai kerakyatan
- nilai keadilan
nilai adalah suatu penetapan atau
kualitas yang menyangkut jenis dan minat, nilai adalah suatu penghargaan atau
suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku
manusia karena suatu itu :
- berguna
- keyakinan
- memuaskan
- menarik
- menguntungkan
- menyenangkan
Ciri-Ciri dari nilai adalah sebagai
berikut
- suatu realitas abstrak
- bersifat normatif
- sebagai motivator
Menurut
prof. Notonegoro Nilai ada 3 macam yaitu sebagai berikut
A. Nilai
materil sesuatu yang berguna bagi jasmani
B. Nilai
Vital sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melaksanakan kegiatan
C. nilai
kerohanian yang di bedakan menjadi 4 (empat ) macam
- nilai kebenaran bersumber pada akal pikir manusia
- nilai estetika ( keindahan ) bersumber dari rasa manusia
- nilai kebaikan atau nilai norma bersumber pada kehendak keras karsa hati nurani manusia
4.
nilai religius ( ketuhanan ) bersifat mutlak bersumber
dari keyakinan manusia
Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusia menjadi delapan kelompok
- Nilai-Nilai Ekonomis
- Nilai-Nilai Kejasmanian
- Nilai-Nilai Hiburan
- Nilai-Nilai sosial
- Nilai-Nilai watak
- Nilai-Nilai Estetis
- Nilai-Nilai intelektual
- Nilai-Nilai Keagamaan
Dalam Filsafat nilai dibedakan
menjadi 3 jenis yaitu :
- Nilai logika yaitu Nilai tentang benar-salah
- Nilai Etika yaitu Nilai tentang Baik-Buruk dan
- Nilai estetika yaitu Nilai tentang Indah- Jelek.
Max Scheller
menurut itu nilai-nilai itu tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya
menurut tinggi rendahnya nilai dapat di kelompokkan dalam tingkat sebagai
berikut
A. Nilai-Nilai kenikmatan
B. Nila-Nilai Kehidupan
C. Nilai-Nilai Kejiwaan
D. Nilai-Nilai kerohanian
Dalam Filsafat pencasila di sebutkan menjadi 3 tingkat nilai yaitu Nilai dasar Nilai instumental dan nilai praktis
A. Nilai-Nilai kenikmatan
B. Nila-Nilai Kehidupan
C. Nilai-Nilai Kejiwaan
D. Nilai-Nilai kerohanian
Dalam Filsafat pencasila di sebutkan menjadi 3 tingkat nilai yaitu Nilai dasar Nilai instumental dan nilai praktis
- Nilai dasar
Nilai yang
mendasari nilai instrumenta. nilai dasar yaitu asas-asas yang kita terima
sebagai dalil yang bersifat sebanyak dikit mutlak. kita menerima nilai dasar
itu sebagai suatu yang benar atau tidak peru di pertanyakan lagi
2. Nilai instumental
nilai
sebagai pelaksana umum dari nilai dasar umunya berbentuk norma sosial dan norma
hukum yang selanjutnya atau terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme
lembaga-lembaga negara
3. Nilai praksis
Nilai yang
sesunggunya kita laksanakan dalam kenyataan nilai praksis sesunggunya menjadi
batu ujian apakah nilai dasar atau nilai instrumental itu benar-benar hidup
dalam masyarakat i indonesia
Nilai dasar
pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang
adil dan beradab, nilai persatuan, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan nilai keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia, secara singkat dinyatakan bahwa nilai dasar pancasila
adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan
dan keadilan
Sila ke
satu, nilai ketuhanan yang maha esa mengandung arti adanya pengakuan dan
keyakinan bangsa terhadap adanya tuhan sebagai penciptanya alam semesta nilai
ini menyatakan bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang religius bukan bangsa
yang ateis
Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntunan hati nurani dengan memperlakukan suatu hal sebagaimana mestinya
Sila ke tiga persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam negara kesatuan republik indonesia
Sila ke empat kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mengandung makna suatu pemerintah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan
Sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahirian maupun batiniah
2. Mewujudkan Nilai Pancasila sebagai Norma Bernegara
Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berperilaku sebagai perwujudan dari nilai
Norma kehidupan yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada empat yatu sebagai berikut :
Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntunan hati nurani dengan memperlakukan suatu hal sebagaimana mestinya
Sila ke tiga persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam negara kesatuan republik indonesia
Sila ke empat kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mengandung makna suatu pemerintah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan
Sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahirian maupun batiniah
2. Mewujudkan Nilai Pancasila sebagai Norma Bernegara
Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berperilaku sebagai perwujudan dari nilai
Norma kehidupan yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada empat yatu sebagai berikut :
- Norma agama, norma ini di sebu juga dengan norma religi atau kepercayaan
- Norma moral, norma ini di sebut juga dengan norma kesusilaan atau etika budi perkerti
- Norma kesopanan norma kesopanan disebut juga norma adat, sopan satun tata krama, atau norma fatsoen
- Norma Hukum norma hukum berasal dari luar diri manusia yang memaksa kepada kita masyarakat secara resmi ( Negara ) di beri kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman
Pengalaman bersejarah pernah menjadikan pancasila sebagai semacam norma
erik bagi para pelaku segenap waga bangsa. ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang
P4 di anggap sebagai etika sosial dan etika politik bagi bangsa indonesia yang
di dasari atas nilai- nilai pancasila ( Achmad fauzi,2003 ) penataran P4 dan segala
atributnya di anggap gagal bukan karna kesalahan nilai norma dan moral dan
pancasila tetapi cara pendekatannya yang indoktrinatif dan monolitik.
Di era sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan
norma etik untuk kehidupan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk
ditetapkan, hal ini ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001
tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara bermasyarakat.
- Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat ini bertujuan untuk:
- Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
- menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
- menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat
- Etika Kehidupan berbangsa melipiti sebagai berikut :
A. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa
kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling
peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan
tolong-menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa
B. Etika pemerintahan dan
politik
etika ini di maksudkan untuk
mewujudkan pemerintahan yang efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana
politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan rasa bertanggung jawab
tanggap akan aspirasi rakyat menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan,
kesedihan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari per orang
ataupun kelompok orang serta menjujung tinggi hak asasi manusia.
C. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika
ini dimaksud agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi
maupun pengambilan keputusan dalam biodang ekonomi, dapat melahirkan kondisi
dan realitas ekonomi
D.
Etika penegakan hukum yang berkeadilan
Etika ini dimaksud
untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan
hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh
peraturan yang ada.
E. Etika keilmuan dan disiplin kehidupan
Etika keilmuan
diwujudkan dengan menjungjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi
agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif.
B. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA
1. Landasan yuridis dan historis
pancasila sebagai dasar negara
kedudukan pokok pancasila bagi negar
kesatuan republik indonesia adalah sebagai dasr negara. Pernyatan demikian
berdasarkan ketentuan pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :
“...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
indonesia, dan kerakyatann yang pimpin oleh hikmat kebijaksanaan/dalam
permusayarawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial,
bagi seluruh rakyat indonesia.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara
ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan
hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada bagian pembukaan alinea IV. Penegasan
akan kedudukan pancasila sebagai dasar
negara semakin kuat dengan keluarnya ketapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang penegasan
pancasila sebagai dasar negara dan pencabutan ketetapan MPR No.II/MPR/1978
tentang P4 . pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila
sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang 1945 adalah dasar negara
dari negar kesatuan republik indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten
dalam kehidupan bernegara
2. Makna Pancasila sebagai Dasar
Negara
Pancasila
sebagai dasar (filsafat) mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila menjadi dsar atua pedoman bagi penelenggaraaan bernegara .
nilai-nilai pancasila pada dasarnya adalah nilai=nilai filsafati yang sofatnya
mendasar. Nilai dasar pancasila sifatnya abstrak, normatif dan niliai itu
menjadi motivtor kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Pereduksian
dan pemaknaaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini
berakibat pada :
a. Pancasila
dipahami sebagai sebuah mitos;
b. Pancasila
dipahami secara politik ideologis untuk kepentingan kekuasaan;
c. Nilai-nilai
pancasila menjadi nilai yang disotopia tidak sekadar otopia.
c. IMPLEMENTASI
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila
adalah dasr negara dari negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut teori
jenjang norma (stufentheorie) yang dikemukan oleh Hans Kelsen seorang ahli
filsafat hukum, dasar negara berkedudukan sebagi norma dasar (grundnorm) dari
suatu negara atu disebut norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm).
Grundnorm merupakan norma hukum tertinggi dalam negara. Di bawah grundnorm terdapat norma-norma hukum yang tingkatannya
lebih rendah dari grundnorm tersebut.
norma-norma hukum yang bertingkat-tingkat jadi berentuk susunan hierarki yang
disebut sebagai tertib hukum.
Hans nawiasky berpendapat bahwa kelompok
nama hukum negara terdiri atas 4 kelompok besar, yaitu:
1. Staatsfundamentalnorm
atau norma fundamental negara,
2. Staagrundgesetz
atau aturan dasar / pokok negara,
3. Formellgesetz
atau undang,
4. Verordnung
dan autonomesatzung atau aturan pelaksana atau aturan otonom.
Apabila
dikaitkan dengan teori dari hans kelsen dan hans nawiasky untuk norma hukum di
indonesia maka jelas bahwa pancasila berkedudukan sebagai grundnorm menurut
hans kelsen atau Staatsfundamentalnorm menurut nas nawiasky. Dibawah grundnorm
atau Staatsfundamentalnorm terdapat Staagrundgesetz atau aturan dasar negara.
Aturan dasar negara disebut juga dengan aturan dasar atau konstitusi negara.
Dengan demikian, dasar negara menjadi tempat bergantung atau sumber dari dasar
konstitusi negara. Pancasila sebagai dasar negara indonesia menjadi sumber
norma bagi UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Pancasila sebagai cita hukum memiliki
dua fumgsi, yaitu :
a) Fungsi
regulatif, artinya hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak bagi
masyarakat.
b) Fungsi
konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka
hukum yang dibuat akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
Indonesia,
norma tertinggi ini, adalah pancasila sebagai mana tercantum dalam pembukaan
UUD 1945. Jadi, pancasila sebagai dasar negara dapat disebut sebagai :
1.
Norma dasar
2.
Staatsfundamentalnorm
3.
Norma pertama
4.
Pokok kaidah negara
yang fundamental
5.
Cita hukum
Adapun
tata urutan perundanga adalh sebagai berikut :
1. UUD
1945
2. Ketetapan
majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia
3. Undang
– undang
4. Peraturan
pemerintah pengganti undang undang.
5. Peraturan
pemerintah
6. keputusan presiden 7 peraturan daerah
Dalam
undang-undang no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perudang-undangan
dinyatakan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara,
sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan tentang peraturan perundangan-undangan juga menyebutkan adanya
jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
a. UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
c. Peraturan
pemerintah
d. Peraturan
presiden
e. Peraturan
daerah
Berdasarkan hal-hal diatas, dapat dinyatakan bahwa pancasila sebagai
dasr negara berkedudukan sebagai norma dasr bernegara yang menjadi sumber,
dasar, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan regulatif bagi
penyusunan hukum-hukum negara
memberi
fungsi konstitutif dan regulatif bagi penyusunan hukum-hukum negara.
C. MAKNA PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI NASIONAL
1. Pengertian
Ideologi
Secara harfiah ideologi
berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide. Dalam pengertian sehari-sehari,
idea disamakan artinya denagn “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah
cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus
merupakan dasar , pandangan/paham.
Hubungan manusia dengan cita-citanya
disebut ideologi. Ideologi berisio seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu
menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mendapat
nilai-nilainya.
Ada dua fungsi utama ideologi dalam
masyarakat (Ramlan Surbakti, 1999). Pertama, sebagai tujuan dan cita-cita yang
hendak dicapai secar bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu
masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di
masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi itu
menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat
adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi itu. Adapun dalam
kaitannya yang kedua, nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati
bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama
tersebut djadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul
dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
1.
Landasan
dan makna Pancasila Sebagi Ideologi bangsa
Ketetapan bangsa
indonesia banhwa pancasila adlah ideologi bagi negara dan bangsa oindonesia
adalah sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang
pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (Eka prasetya pancakarsa) dan
penetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar negara. Pada pasal 1
ketetapan tersebut dinyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam
pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah dasar negara dan negara kesatuan
republik indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisiten dalam kehidupan
bernegara.
Adapun makna pancasila sebagai ideologi
nasional menurut ketetapan tersebut adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung
dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
Secara luas dapat diartikan bahwa visi dan arah dari penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang
berketuhanan, yang ber-kemanusiaan, yang ber-persatuan, yang ber-kerakyatan dan
yang berkeadilan.
Sesungguhnya pancasila dimaksudkan pula oleh Ir. Soekarno pada waktu itu
sebagai asas bersama agar dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di
negara indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut.
E. IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
NASIONAL
Dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998
dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang
konsisiten dalam kehidupan bernegara.
1.
Perwujudan
ideologi pancasila sebagai cita-cita bernegara
Perwujudan ideologi
sebagai ideologi nasional yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan
bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang visi masa
depan. Dalam ketetapan tersebut diyatakan bahwa visi indonesia masa depan
terdiri dari 3 visi yaitu :
1) Visi
ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD negara
republik indonesia tahun 1945 yaitu pada
aline kedua dan keempat
2) Visi
antara, yaitu visi indonesia 2020 yang berlaku sampai denagn tahun 2020
3) Visi
tahunan, sebagaimana termakstub dalam garis-garis besar haluan negara.
4)
Perwujudan
Pancasila sebagai kesepakatan atau nilai integratif bangsa
Pancasila sebagai nilai intergratif, sebagi saran
pemersau dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik
kehidupan bernegara. Itulah yang terkandung dalam nilai integratif pancasila
menjadi semacam sosial ethics dalam masyarakat yang heterogen.
Nilai
dalam etika sosial memainkan peranan fungsional dalam negara dan berupaya
membatasi diri pada tindakan fungsional. Jadi, dengan etika sosial negara
bertindak sebagi penengah di antara kelompok masyarakatnya, negara tidak perlu
memaksakan kebenaran suatu nilai, negara tidak mengurusi soal benar atu
tidaknya suatu agama dengan agama lain melainkan yang menjadi urusannya adalah
bagimana konflik dalam masyarakat, misal, soal, kriteria kebenaran dapat
didamaikan dan diintegrasi antar kelompok dapat tercipta.
F. PENGAMALAN
PANCASILA
Pada ketetapan MPR NO. XVII/MPR/1998
dinyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan republik indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten
dalam kehidupan bernegara. Dalam GBHN terakhir 1999-2004 disebutkan pula bahwa
misi pertama penyelenggaran bernegara adalah pengamalan pancasila secara
konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pengamalan pancasila dalan kehidupan
bernegara dapat dlakukan dengan cara :
1) Pengamalan
secara objektif
Adalah dengan melaksanakan dan
menaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum negara yang
berlandaskan pada pancasiala.
2) Pengamalan
secara subjektif
Adalah dengan menjalankan nilai-nilai
pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap
dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan beernegara.
BAB
2
IDENTITAS
NASIONAL
Pada hakekatnya manusia hidup tak dapat
memenuhi kebutuhan nya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada
akhirnya manusia hidup sacara berkelompok – kelompok. Aristoteles, seorang
filsuf yunani mengatakan manusia adalah zoon politicon, yang artinya manusia
adalah makhluk yang berkelompok.
Manusia dalam bersekutu atau berkelompok
akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan
terciptanya tujuan hidup kelompok tersebut . dimulai dari lingkungan terkecil
sampai lingkunga terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga.
Selanjutnya membentuk kelompok lebih besar lagi seperti suku, msyarakat, dan
bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sevbagai
persekutuan hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh
kelompok manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu,
dan mempunyai pemerintahan yang sama.
A.
HAKIKAT
BANGSA
1.Bangsa dalam arti sosiologis
antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis
antropologis adlah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing persekutuan hidup tersebut
merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Jadi, mereka
menjadi satu bangsa, dan sebagainya. Ikatan demikian disebut ikatan primordial.
Persekutuan hidup masyarakat semacam ini dalam suatu negara dapat merupakan
persekutuan hidup yang mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup minoritas.
2. Bangsa dalam arti politis
Jadi, bangsa dalam arti politik adalah
bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari
negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara, terciptalah bangsa.
Mosalnya, kemunculan bangsa indonesia (arti politis) setelah terciptanya negara
indonesia.
Bangsa
dalam arti sosiologis dan antropologis sekarang ini lebih dikenal dengan
istilah ethnic, suku, atau suku bangsa. Ini untuk membedakan dengan bangsa yang
vsudah beralih dalam arti politis. Namun, kita masih mendengar istilah bangsa
dalam arti sosiologis dan antropologis untuk menunjuk pada persekutuan hidup
tersebut
3. Cultural Unity dan Political
unity
Bangsa pada dasarnya memiliki dua arti
yaitu bangsa dalam pengertian kebudayaan (cultural unity) dan bangsa dalam
pngertian politik kenegaraan (political unity). (AT Soegit, 2004). Cultural
unity adalah bangsa dalam pengertian antropologis/sosiologi, sedangkan
political unity adalah bangsa dalam pengertian politik kenegaraan.
Cultural unity terjadi karena suatu
masyarakat itu merupakan satu persekutuan hidup berdiri sendiri yang merasa
satu kesatuann dalam hal ras, rigi, bahsa, sejarah, dan adt istiadat. Cultural
unity sudah menyebar dibanyak negara, yang hal ini disebabkan oleh adanya
migrasi, akulturasi, dan naturalisasi.
4. Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara
umum dikenal adanya dua proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks
dan model mutakhir. (Ramlan Surbakti, 1999). Pertama model ortodoks yaitu
bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu
membentuk satu negara tersendiri. Contoh, bangsa yahudi berupaya mendirikan
negara israel untuk satu bangsa yahudi. Setelah bangsa-negara ini terbentuk
maka rezim politik (penguasa) ndirumuskan berdasarkan konstitusi negara yang
seanjutnya dikembangkan oleh partisipasi warga negara dalam kehidupan politik
bangsa-negara yang bersangkutan. Kedua, model mutakhir yaitu berawal dari adnya
negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan
penduduk negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya adalah
kemunculan negara Amerika serikat pada tahun 1776.
B. IDENTITAS NASIONAL
identitas
adalah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang dimiliki seorang, keompok,
masyarakat bahkan suatu bangsa sehingga dengan identitas itu bisa membedakannya
dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional
menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari
sekadar pengelompkkan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.
Oleh karena itu, identitas nasional lebih merujuk pada identitas bangsa dalam
pengertian politik (political unity).
1. Faktor Pembentuk Identitas
Bersama
a. Primordial
b. sakral
c. Tokoh
d.
Bhinneka Tunggal Ika
e. Sejarah
f. Perkembangan Ekonomi
g. kelembagaan
2. Identitas Cultural Unity atau Identitas Kesukubangsaan
Identitas
yang dimiliki oleh sebuah cultural unity kurang lebih bersifat askriptif (sudah
ada sejak lahir), bersifat alamiah (bawaan), primer, dan etnik.setiap anggota
cultural unnity memiliki kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya . misalnya,
setia pada suku, agama, budaya, kerabat, daerah asal, dan bahsanya. Identitas demikian dapat pula disebut sebagi
identitas primordial.
3. Identitas Political Unity atau
Identitas Kebangsaan
Political unitymerujuk
pada bangsa dalam pengertian politik yaitu bangsa-negara. Kesamaan primordial
dapat saja menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara. Negara yang terbentuk
berasal dari satu bangsa dengan identitas primordial yang sama.
Negara baru perlu menciptakan identitas
yang baru pula untuk bangsanya. Identitas disebut identitas kebangsaan atau
identitas nasional.
C.
HAKIKAT NEGARA
1. Arti Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara
mempunyai dua pengertian berikut. Pertama, negara adalah organisasi di suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertnggi yang sah dan ditaati rakyatnnya
2. Unsur-Unsur Negara
Dari
beberapa pendapat mengenai negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara adalah
organisasi yang di dalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen dan
pemerintah yang berdaulat (baik kedalam maupun keluar). Hal di atas di sebut
unsur-unsur negara. Meliputi :
a.
rakyat
orang-orang
yang tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara
yang bersangkutan
b.
wilayah
Wilayah
negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
c.
pemerintah yang berdaulat
Sebagai organisasi kekuasaan, negara
memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
3. Teori Terjadinya Negara
a. Proses Terjadinya Negara secara
Teoretis
“secara
teoretis” yang dimaksud adalah, para ahli politik dan hukum tata negara berusaha membuat
toretisasi tentang terjadinya negara. Dengan demikian, apa yang dihasilkan
lebih karena hasil pemikiran para ahli tersebut, bukan berdsasarkan kenyataan
faktualnya.
Beberapa teori terjadinya negara adalah
sebagai berikut.
1) teori hukum alam
Teori menurut teori hukum alam,
terjadinya negara adalah sesuatu yang alamiah. Bahwa segala sesuatu itu
berjalan menurut hukum alam,
2)
teori ketuhanan
Teori ini muncul setelah lahirnya
agama-agama besar di dunia, yaitu islam dan kristen. Dengan demikian, teori ini
dipengaruhi oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara
adalah karena kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal
dari tuhan dan terjadi atas kehendak
tuhan.
3)
teori perjanjian
Teori
perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dalam kedaulatan tuhan.
Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik
bagaimana terjadi nya negara teori ini dilahirkan oleh pemikir pemikir eropa
mejelang abad pencerehan. Mereka adalah thomas hobbes, jonh locke, j.j
rousseau, dan monteque. Menurut teori perjanjian, negara terjadi sebagai hasil
perjanjian antar manusia atau individu
b. proses terjadi nya negara di
zaman modern
menurut
pandangan ini dalam kenyataan nya, terjadinya negara bukan disebabkan oleh
teori teori seperti diatas. Negara negar didunia ini terbentuk karena melalui
beberapa proses seperti :
a) Penaklukkan
atau occupatie
b) Pelebran
atau fusi
c) Pemecahan
d) Pemisahan
diri
e) Perjuangan
atau revolusi
f) Penyerahan
atau pemberian
g) Pendudukan
ata wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
4. fungsi dan tujuan negara
h) Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan
negara nntuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatan sebagai tugas
dapada negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan
tugas-tugas tertentu.
a.
Johnnlocke
Seorang sarjana inggris membagi fungsi
negara menjadi tiga fungsi, yaitu :
1. Fungsi
legislatif, untuk membuat paraturan
2. Fungsi
eksekutif, untuk melaksanakan peraturan
3. Fungsi
pederatif, untuk mengurus urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
b.
Montesquien
Tiga fungsi negara menurut Montesquien
adalah :
1. Fungsi
Legislatif, membuat undang-undang
2. Fungsi
Eksekutif, melaksanakan undang-undang
3.
Fungsi yudikatif, untuk
mengawasi agar semua peraturan di taati (fungsi mengadili), yang populer dengan
nama Trias politika.
c.
Van Vollen Hoven
Seorang sarjana dari negeri belanda,
menurutnnya funsi negara dibagi dalam :
1. Regeling,
membuat peraturan
2. Bestuur, menyelenggara pemerintah
3. Rechtspraaak,
fungsi mengadili,
4. Politie,
fungsi ketertiban dan keamanan;
Ajaran
Van Vollen Hoven terkenal dengan catur praja.
d.
Goodnow
Fungsi
negara secara prinsipil dibagi menjadi dua bagian :
1. Policy
making, yaitu kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, intuk seluruh
masyaarakat
2. Policy
executing, yaitu kebiksanaan yang harus dilaksnakan untuk tercapainya policy
naking.
Karena mengemjkakan fungsi negara dalam
2 bagian maka ajaran Goodnow terkenal dengan sebutan Dwipraja (dichotomy).
Menurut
Mirriam udiardjo, fungsi pokok negara adalah sebagai berikut.
1. Melaksnakan
penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam
masyarakat. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilator
2. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Fungsi
ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang
3. Pertahanan
Hal
ini diperlukan untuk menjaga keungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara
dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Menegakkan
keadilan
Hal
ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keseluruhan fungi negara tersebut
diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah
ditetapkan bersama. Adapun tujuan suatu negara berbeda-beda
Di bawah ini beberapa tujuan negara
menurut para ahli :
1.
Roger H Soltau
Tujuan negara ialah menyelenggarakan
daya ciptanya sebaik mungkin.
2.
Harold J. Laski,
tujuan negara adalah menciptakan
keadaan dimana rakyatnya dpat mencapai terkaulnya keinginan secara maksinmal.
3.
Plato
Tujuan negara adalah memajukan
kesusilaaan indonesia, baik secara individu maupun sebagai makhluk sosial.
4.
Thomas Aquino dan Aquitinus
Untuk mencapai kehidupan aman dan
tentram dengan taat kepada dan di bawah pimp[inan tuhan. Pimpinan negara
menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan tuhan yang diberikan
kepadanya.
D. BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
1. Hakikat Negara Indonesia
Negara
kita adalah negara republik indonesia proklamasi 17 agustus 1945 disingkat
dengan RI proklamasi. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa negara indonesia
yang didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa proklamasi kemerdekaaan
tanggal 17 agurtus 1945. Dengan momen itulah, bangsa indonesia berhasil
mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai adanya negara
baru, yaitu indonesia.
Faktor-faktor penting bagi pembentukan
bangsa indonesia, sebagai berikut.
1. adanya
persamaaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing
lebih kurang selama 350 tahun.
2. Adanya
keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan
3. Adanya
kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari sabang
sampai merauke.
4. Adanya
cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
2. Proses Terjadinya Negara
Indonesia
.
Secara teoretis, perkembangan negara indonesia terjadi sebagai berikut.
a. Terjadinya
negara tidak sekadar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak
setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.
b. Adanya
perjuangan bangsa indonesia melawan penjajahan.
c. Terjadinya
negara indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa indonesia, sebagai
suatu keinginan luhur bersama.
d. Negara
indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan
negara, bentuk negara, sisitem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar
negara.
3. Cita-Cita, Tujuan, dan Visi
Negara Indonesia
Tujuan negara indonesia selanjutnya
terjabar dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Secara rinci sebagai berikut :
a. Melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c. Encerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
E. IDENTITAS NASIONAL
INDONESIA
Beberapa
bentuk identitas nasional indonesia, adalah sebagai berikut.
1. Bahasa
nasional atau bahasa pemersatub yaitu bahasa indonesia.
2. Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih.
3. Lagu
kebangsaan yaitu in donesia raya
4. Lambang
negara yaitu Garuda Pancasila
5. Semboyan
negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika .
6. Dasar
falsafah negara yaitu Pancasila.
7. Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk
negara kesatuan republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.
9. Konsepsi
Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
BAB 3
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA\
A. PENGERTIAN WARGA NEGARA
1. Warga Negara
Istilah
warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa inggris) yang mempunyai
arti sebagai berikut :
a. Warga
negara
b. Petunjuk
dari sebuah kota
c. Sesama
warga negara, sesama penduduk, orang setanah air
d. Bawahan
atau kawula.
2. Kewarganegaran
a. Kewarganegaraan dalam Arti
Yuridis dan Sosiologis
Pengertian kewarganagaraan dibedakan
menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1) Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang
dengan negara.
2) Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatran tanah air.
b. kewarganegaraan dalam Arti Formil dan Materiil
1. kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat
kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada
hukum publik.
2. Kewarganegaraan
dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
B. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM
NEGARA
Hubungan antara warga negara dengan
negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara
memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap warganya.
1. Penentuan Warga Negara
Dalam
penentuan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asa kewarganegaraan
berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan
didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu.
a. Asas Ius Soli
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
b.
Asas Ius Sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
2. Warga Negara Indonesia
Negara
indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan
tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagi berikut.
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagi warga negara.
(2) Penduduk
ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
indonesia .
(3) Hal-hal
yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Berdasarkan hal di atas, kita mengetahui
bahwa orang yang dapat menjadi warga negara indonesia adalah
a. Orang-orang
bangsa indonesia asli
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Berdasarkan pasal 29 ayat (2) Uud 1945,
penduduk negara indonesia terdiri atas
dua yaitu warga negara dan orang asing. Ketentuan hal ini merupakan hal baru
dan sebagai hasil amandemen UUD 1945
3. Ketentuan Undang-Undang Mengenai
Warga Negara Indonesia
Perihal warga negara indonesia di etur
dengan undang-undang. Sejak proklamasi kemerdekaaan indonesia sampai saat ini,
undang-undang yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut.
a. UU
No. 3 Tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara
b. UU
No. 6 Tahun 1947 tentang perubahan atas UU No. 3 Tahun 1946 tentang warga
negara dan penduduk negara
c. UU
No. 8 Tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan
berhubungan dengan kewarganegaraan.
d. UU
No. 11 Tahun 1948 tentang memperpanjang
waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan kewarganegaraan
indonesia.
e. UU
No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraaan republik indonesia
f. UU
NO. 3 Tahun 1976 tentang perubahan atas pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraaan republik indonesia
g. UU
No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraaan republik indonesia
C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara
Wujud
hubungan antara warga negar dengan negara pada umumnya berupa peranan (role) . peranan
pada dasrnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang
dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Hak dan Kewajiban Warga Negara tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Kewajiban
warga negara terhadap negara indonesia :
a. Kewajiban
menaati hukum dan pemerintah
b. Kewajiban
membela negara
c. Kewajiban
dalam upaya pertahanan negara
Selain
itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dilmiliki negara terhadap warga
negara. Beberapa ketentuan tersebur antara lain :
a. Hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak
negara untuk dibela
c. Hak
negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban
negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban
negara untuk mengembangkan sisitem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban
negara untuk memberi jaminan sosial
Kewajiban
negara memberi kebebasab beribadah
BAB
4
NEGARA
DAN KONSTITUSI
Secara umum negara dan konstitusi merupakan dua lembaga
yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan
yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan: tanpa konstitusi, negara
tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara.
Dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum
dasar.
Penyelenggaraan
bernegara Indonesia juga didasarkan pada suatu konstitusi. Hal ini dapat
dicermati dari kalimat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat
A.
KONSTITUSINALISME
1.
Gagasan tentang
Konstitusionalisme
, suatu negara demokrasi harus memiliki
dan berdasar pada suatu konstitusi, apakah ia bersifat naskah (written constitution) atau tidak
bersifat naskah (unwritten constitution).
Akan tetapi, tidak semua negara yang berdasar pada konstitusi memiliki sifat
konstitusionalisme. Di dalam gagasan konstitusinalisme, undang-undang dasar
sebagai lembaga mempunyai fungsi khusus yaitu menetukan dan membatasi kekuasaan
di satupihak dan di pihak lain menjamin hak-hak asasi warga negara (Mirriam
Budiardjo, 1977). Jadi dapat disimpulkan, di dalam gagasan konstitusinalism,
isi daripada konstutisi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu sebagai berikut.
a. Konstitusi
itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak
sewenang-wenang terhadap warganya.
b. Konstitusi
itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.
2.
Negara
Konstitusional
Setiap
negara memiliki konstitusi sebagai hukm dasar. Namun tidak setiap negara
memiliki undang-undang dasar. Inggris tetap merupakan negara konstitusinal
meskipun tidak memiliki undang-undang dasar. Konstitusi Inggris terdiri atas
berbagai aturan pokok yang timbul dan berkembang dalam sejarah bangsa tersebut.
Konstitusi tersebar dalam berbagai dokumen seperti Magna Charta (1215), Bill of
rights (1689) dan Parliament Act (1911). Konstitusi dalam kaitan ini memiliki
pengertian yang lebih luas dari undang-undang dasar.
B. KONSTITUSI NEGARA
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi
dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut.
a.
Konstitusi (hukum
dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertlis dan tidak tertulis.
b.
Kontitusi (hukum dasar)
dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam
pengertian ini undnag-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang
tertulis.
Di negara-negara mendasar dirinya
atas dasar demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi khas,
yaitu membahas kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelengggaraan
kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga negara akan lebih
dilindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme. Pada prinsipnya, untuk
menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat.
2. Kedudukan Konstitusi
a.
Konstitusi
sebagai Hukum Dasar
Konstitusi
berkedudukan sebagai Hukum Dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang
hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi
memuat aturan tentang badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara), dan
sekaligus memberikan kewenangan kepadanya.
b.
Konstitusi
sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi
lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hhukum tertinggi dalam tata hukum negara
yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam
konstitusi, secara hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior)
tehadap aturan-aturan lainnya
3.
Isi,
Tujuan, dan Fungsi Konstitusi Negara
Apabila kita
membaca pasal demi pasal dalam UNDANG-UNDANG DASAR 1945 maka kita dapat
mengetahui beberapa hal yang menjadi darpada konstitusi Republik Indonesia ini.
Hal-hal yang diatur
dalam UNDANG-UNDANG DASAR 1945 antara lain:
1.
Hal-hal yang sifatnya
umum , misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara.
2.
Hal yang menyangkut
lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan
kewenangannya.
3.
Hal-hal yang menyangkut
hubungan antar negara dengan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara
terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara,
termasuk juga hal asasi manusia.
4.
Konsepsi atau cita
negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan, kesejahteraan,
ekonomi, sosial, dan pertahanan.
5.
Hal mengenai perubahan
undang-undang dasar.
6.
Ketentuan-ketentuan
peralihan atau ketentuan transisi.
Gagasan
konstitusionalisme menyatakan bahwa konstitusi di suatu negara memilki sifat
membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar warga negara. Sejalan
dengan sifat membatasi kekuasaan pemrintahan maka konstitusi secara ringkas
memiliki 3 tujuan, yaitu
a.
Memberi pembatasan
sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
b.
Melepaskan kontrol
kekuasaan dari penguasa ittu sendiri;
c.
Memberi batasan-batasan
ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya (IICE UIN, 2000).
Selain itu,
konstitusi negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
Konstitusi negara memilki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly
Asshiddiqie,2002).
a.
Fungsi penentu atau
pembatasan kekuasaan negara.
b.
Fungsi penagtur
hubungan kekuasaan antarorgan negara.
c.
Fungsi pengatur
hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
d.
Fungsi pemberi atau
sumber legistimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan
kekuasaan negara.
e.
Fungsi penyalur atau
pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah
rakyat) kepada organ negara.
f.
Fungsi simbolik yaitu
sebagai sarana pemersatu (symbol of unity),
sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
g.
Fungsi sebagai sarana
pengendalian masyarakat (social control),
baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang
sosial ekonomi.
h.
Fungsi sebagai sarana
perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social
engineering atau social reform).
C. UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI
NEGARA INDONESIA
1.
Konstitusi
yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dalam sejarahnya, sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam
undang-undang dasar dalam empat periode, yaitu sebagai berikut.
a.
Periode 18 Agustus
1945-27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan,
batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan
Tambahan, dan bagian penjelasan.
b.
Periode 27 Desember
1949-17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal,dan
beberapa bagian.
c.
Periode 17 Agustus
1950-5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal, dan
beberapa bagian.
d.
Periode 5 Juli
1959-sekarang kembali berlaku UUD 1945.
Undang-undang
dasar negara republik Indonesia pertama kali ditetapkan oleh PPKI (panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-undang
dasar yang ditetapkan PPKI tersebut sebenarnya merupakan hasil karya BPUPKI
(Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) melalui
sidang-sidangnya pada tanggal 29 mei 1945 sampai 1 juni 1945 dan pada tanggal
10 juli sampai 16 juli 1945.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 18 Agustus 1945 hanya berlaku dalam waktu
singkat yaitu mulai tanggal 18 agustus 1945 sampai 27 Desember 1945. Sejak 27
Desember 1949 diberlakukan undang-undang dasar baru yang disebut Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (KRIS) tahun 1949. Hal ini terjadi karena bentuk
negara Indonesia berubah dari bentuk kesatusn ke bentuk serikat atau federal.
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (KRIS) atau UUD RIS 1949 berlaku dari tanggal 27
Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950,bangsa
Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. Dengan demikian UUD RIS 1949 tidak
diberlakukan lagi. Periode berlakunya UUD RIS 1949 dari tanggal 27 Desember
1949 sampai 17 Agustus 1950,oleh Moh. Yamin disebut Konstitusi II.
Konstitusi
yang berlaku sesudah UUD RIS adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dimaksudkan sebagai pengganti dari
UUDS 1949 setelah indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.
Dengan
ketetapan Dekrti Presiden 5 Juli 1959 tersebut maka sejak 5 Juli 1959 UUDS
dinyatakan tidak berlaku lagi. Sejak saat itu berlaku kembali UUD negara
Republik Indonesia 18 Agustus 1945 yang dalam Dekrti Presiden disebut UUD 1945.
Dengan
adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, diberlakukan kemabali UUD negara Indonesia
tanggal 18 Agustus 1945 yang selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945. Isi UUD
1945 berdasarkan Dekrit Presiden ini demikian tidak berbeda dengan
Undang-Undang Dasar tanggal 18 agustus 1945. UUD 1945 berlaku dari
tanggal 5 Juli 1959 sampai tahun 1999
2. Proses Amandemen UUD 1945
UUD
1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar negara Republik Indonesia juga harus
mampu menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan. Untuk itu perlu dilakukan
perubahan terhadap UUD 1945 yang sejak merdeka sampai masa pemerintahan
Presiden Soeharto belum pernah dilakukan perubahan.
Tentang
perubahan undang-undang dasar dinyatakan pada Pasal 37 UUD 1945 sebagai
berikut.
(1)
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
majelis pemusyawaratan rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari
jumlah anggota majelis pemusyawaratn rakyat.
(2)
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis
dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.
(3)
Untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar, Sidang Majelis Pemusyawaratan
Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Pemusyawaratn Rakyat.
(4)
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari
seluruh anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat.
(5)
khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
Perubahan amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan pertama
kali oleh MPR pada Sidang Umum MPR tahun 199 dan mulai berlaku sejak tanggal 19
Oktober 1999. Amandemen atas UUD 1945 dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali.
Dengan demikian UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan yaitu sebagai
berikut.
a.
Amandemen pertama
terjadi pada sidang umum MPR tahun 1999 disahkan 19 Oktober 1999
b.
Amandemen kedua terjadi
pada sidang tahunan MPR, Disahkan 18 Agustus 2000
c.
Amandemen ketiga
terjadi pada sidang tahunan MPR, Disahkan 10 November 2001
d.
Amandemen keempat
terjadi pada sidang tahunan MPR, Disahkan 10 Agustus 2002
Dengan
demikian, naskah UUD 1945 kita terdiri atas:
1.
Naskah asli UUD 1945
2.
Naskah Perubahan
Pertama UUD 1945
3.
Naskah Perubahan Kedua
1945
4.
Naskah Perubahan Ketiga
1945
5.
Naskah Perubahan
Keempat 1945.
3. Isi Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran ini merupakan
pancaran dari Pancasila.
a)
Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
atas persatuan. Dalam pokok pikiran ini diterima paham negara persatuan.
b)
Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c)
Negara berkedaulatan
rakyat, berdasar atas asas kerakyatan dan pemusyawaratan perwakilan.
d)
Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Mahas Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Alinea pertama berisi
pernyataan objektif adanya penjajahan terhadap Indonesia. Selanjutnya harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Alinea kedua berisi pernyataan
bahwa perjuangan yang dilakukan bangsa Indonesia selama ini telah mampu
menghasilkan kemerdekaan. Akan tetapi, kemerdekaan bukanlah tujuan akhir perjuangan.
Kemerdekaan adalah jembatan menuju perwujudnya masyarakat yang adil dan makmur
Alinea ketiga mengandung makna
adanya motivasi spriritual bangsa Indonesia. Kemerdekaan Indonesia diyakini
bukan hanya hasil perjuangan dan keinginan luhur bangsa tetapi juga atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Esa.
Alinea
keempat berisi langkah-langkah sebgai kelanjutan dalam bernegara. Dalam alinea
keempat ini ditetapkan tujuan bernegara, bentuk negara, sistem pemerintahan
negara, konstitusi negara, dan dasar negara.
D. SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Sistem ketatanegaraan indonesia menurut UUD
1945 adalah sebagai berikut.
a.
Bentuk negara adalah
kesatuan
b.
Bentuk pemerintahan
adalah republik
c.
Sistem pemerintahan
adalah presidensial
d.
Sistem politik adalah
demokrasi adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat.
1. Bentuk Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal. Suatu bentuknegara yang tidak
berdiri atas negara-negara bagian atau negarayang di dalamnya tidak terdapat
daerah yang bersifat negara.di dalam negara kesatuan, kekuasaan mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintahan pusat ini yang
pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu yang
terjadi di dalam negara. Negara Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas
desentralisasidalam pemyelenggaraan kekuasaan
2.
Bentuk
Pemerintahan Republik
Sekarang
ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk negara kesatuan dan
bentuk pemerintahan, Indonesia belum pernah berubah menjadi negara kerajaan atau
monarki. Sekarang ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk
negara kesatuan dan bentuk pemerintahn republik tidak akan ada perubahan. Hal
ini ditunjukkan pada Pasal 37 Ayat (5) naskah UUD 1945 perubahan Keempat yang
menyatakan “khusus mengenai bentuk negara kesatuan republik Indonesia tidak
dapat dilakukan“.
3. Sistem Pemerintahan
Presidensiil
Adapun ciri-ciri sistem
pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut.
1)
Penyelenggara ngara
berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau oleh suatu dewan/majelis.
2)
Kabinet (dewan menteri)
dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
3)
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
4)
Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5)
Parlemen memilki
kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih
oleh rakyat.
6)
Presiden tidak berada
di bawah pengawasan langsung parlemen.
4. Sistem
Politik Demokrasi
Sistem politik yang dianut negara Indonesia
adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaam
dalam negara berada di tangan rakyat.
Secara
teoritis, klasifikasi sistem politik di era modern ini terbagi dua yaitu sistem
politik demokrasi dan sistem politik otoritarian. Samuel Huntington dalam buku Gelombang
Demokratisasi Ketiga (2001) membuat pembedaan antara sistem politik demokrasi dan sistem
politik nondemokrasi. Sistem politik nondemokrasi atau otoriter ini
mencakup: monarki absolut , rezim militer, kediktatoran, rezim komunis, rezim
otoritarian, dan fasis.
Pembagian atas
sistem politik demokrasi dan sistem poitik otoriter ini didasarkan atas:
1.
Kewenangan pemerintah
terhadap aspel-aspek kehidupan warganya
2.
Tanggung jawab
pemerintah terhadap warga negara
BAB
5
DEMOKRASI
DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
Sejak digulirkannya reformasi tahun 1998,wancana dan
gerakan demokrasi terjadi secara massif dan luas di Indonesia.Hasil penelitian
menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan
sebagai nama yang palin baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik
dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukung nya yang berpengaruh” (UNESCO 1949).
A. HAKIKAT DEMOKRASI
Kata demokrasi dapat ditinjau dari
dua pengertian,yaitu
a. pengertian
secara bahasa atau etimologis.dan
b. pengertian
secara istilah atau terminologis.
1. Pengerian
Etimologis Demokrasi
, demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat
ada dua macam yaitu
a. Demokrasi
langsung
Demokrasi
langsung adalah demokrasi yang mengikutserakan setiap warga Negaranya dalam
permusyawaratan untuk menentukankebijaksanaan umum dan undand-undang.
b. Demokrasi
tidak langsung
Demokrasi
tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem
perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya
dilaksanakan melalui pemilihan umum.
2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Pemerintahan
dari rakyat berarti pemerintahan Negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk
menyelanggarakan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi dalam Negara demokrasi.Apabila pemerintahan telah mendapat mandat
dari rakyat untuk memimpin penyelanggaraan bernegara pemerintah tersebut
sah.Seorang pemimpin seperti presiden,gubernur,bupati,kepala desa,pemimpin
politik yang telah dipilih oleh rakyat, berarti telah mendapat mandate yang sah
dari rakyat.Pemerintah yang dijalankan adalah pemerintah yang demokrasi sebab
berasal dari mandate rakyat.
3.
Demokrasi sebagai
Bentuk Pemerintahan
Secara klasik, pembagian bentuk
pemerintahan menurut plato, dibedakan menjadi:
A.
Monarki
B.
Tirani
C.
Aristokrasi,
D.
Oligarki
E.
Demokrasi
F.
Mobokrasi/Okhlokrasi
4. Demokrasi
sebagai Sistem Politik
Sistem politik dewasa ini dibedakan menjadi
dua(Huntington,2001),yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik
nondemokrasi.Termasuk sistem militer nondemokrasi adalah sistem politik
otoriter,totaliter,sistem diktator,rezim militer,rezim satu partai,monarki
absolut,dan sistem komunis.Sistem politik(pemerintahan) demokrasi adalah sitem
pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsip
demokrasi.Sistem politik kediktatoran adalah sistem pemerintah dalam suatu
negara yang menjalankan sistem-sistem kediktatoran.Umumnya dianggap bahwa
prinsip-prinsip kediktatoran adalah lawan dari prinsip-prinsip demokrasi.
5. Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
Perilaku demokrasi
terkait dengan nilai-nilai demokrasi.Perilaku senantiasa berdasar pada nilai-nilai
demokrasi akan membentuk budaya atau kultur demokrasi.Pemerintah demokrasi
membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya eksis dan tegag.Perilaku
demokrasi ada dalam manusia itu sendiri,baik selaku warga negara maupun
penyelenggara negara.
B. DEMOKRATISASI
Demokratisasi juga berarti proses menegagkan
nilai-nilai demokrasi sehingga sistem politik demokratis dapat terbentuk secara
bertahap.Nilai-nilai demokrasi dianggap baik dan positif bagi setiap
warga.Setiap warga mengingin kan tegaknyademokrasi di negaranya.Nilai atau
kultur demokrasi penting untuk tegaknya demokrasi di suatu negara.
1. Lembaga
(Struktur) Demokrasi
untuk
melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan lembaga-lembaga,antara
lainsebagai berikut.
a. Pemerintah
yang bertanggung jawab.
b. Suatu
dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat
yang dipilih melelui pemilihan umum yang bebas dan rahasia.Dewan ini melekukan
pengawasan terhadap pemerintah.
c. Suatu
organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dwipartai,
multipartai).Partai melakukan hubungan yang kontiniu dengan masyarakat.
d. Pers
dan media massa yang bebas untuk menyampaikan pendapat.
e. Sistem
peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan
keadilan.
2. Ciri
Demokratisasi
Demokratisasi memiliki
ciri-ciri sebagai berikut.Maswadi Rauf,1997)
a. Berlangsung
secara evolusioner
b. Proses
perubahan secara persuasif bukan koersif.
c. Proses
yang tidak pernah selesai
C. DEMOKRASI
DI INDONESIA
1. Demokrasi
Desa
Demokrasi
desa memiliki 5(lima) unsur atau anasir,yaitu
a. Rapat,
b. Mufakat,
c. Gotong-royong,
d. Hak
mengadakan protes bersama,dan
e. Hak
menyingkir dari kekuasaan raja absolut.
Demokrasi desa tidak bisa dijadikan
pola demokrasi untuk Indonesia modern.Namun,kelima unsur demokrasi desa
tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang
modern.Demokrasi Indonesia yang modern menurut Hoh.Hatta harus
meliputi3(tiga)hal,yaitu
a. Demokrasi
di bidang politik,
b. Demokrasi
di bidang ekonomi,dan
c. Demokrasi
di bidang sosial.
2. Demokrasi Pancasila
Pancasila
adalah ideologi nasional,seperangkat nilai yang dianggap baik,sesuai adil dan
menguntungkan bangsa.Sebagai Ideologi Nasional,Pancasila berfungsi sebagai:
1. Cita-cita
masyarakat yang selanjut nya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai
keputusan politk;
2. Alat
pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedurpenyelesaian
konflik yang terjadi.
3.
Perkembangan Demokrasi
Indonesia
demokrasi Indonesia sampai pada masa Orde Baru dapat
di bagi dalam 3 masa yaitu sebagai berikut.
a.Masa Republik I,yang di namakan
masa parlementer
b.Masa Republik II,yaitu masa
demokrasi terpimpin
c.Masa Republik III,yaitu masa
demokrasi pancasila yang menonjolkan
system presidensil.
Affan Gaffar(1999) membagi alur
periodisasi demokrasi indonesia terdiri dari:
a.periode masa revolusi kemerdekaan,
b.periode mas demokrasi
parlementer(respresentative democracy),
c.periode masa demokrasi
terpimpin(guided democracy)
d.periode pemerintahan Orde
Baru(Pancasila democracy)
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
dapat pula di bagi kedalam periode berikut.
a. Pelaksanaan
Demokrasi masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950;
b. Pelaksanaan
demokrasi masa Orde Lama yang terdiri dari:
1)masa
demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959;
2)masa
demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965.
c.
Pelaksanaan Demokrasi masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998;
d.
Pelaksanaa Demokrasi masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
f.
Pelaksanaan Demokrasi masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.
D. SISTEM
POLITIK DEMOKRASI
1. Landasan Sistem Politik Demokrasi di
Indonesia
Landasan Negara Indonesia sebagai demokrasi terdapat
dalam
1.Pembukaan
UUD 1945 pada alinia 1V “… maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan negara
indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI
yang terbentuk dala suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat ….”
2.pasal
1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan di
lakukan menurut ketentuan UUD.
2. Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik
Demokrasi Indonesia
Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik
demokrasi di Indonesia sebagai berikut.
a. Ide
kedaulatan rakyat
b. Negara
berdasar atas hukum
c. Bentuk
republik
d. Pemerintahan
beradsarkan konstitusi
e. Pemerintah
yang bertanggung jawab
f. Sistem
perwakilan
g. Sistem
pemerintahan presidensil
3.Mekanisme
dan Sistem Politik Demokrasi Indonesia
Pokok-pokok
dalam sistem politik indonesia sebagai berikut.
a) Merupakan
Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.Disamping adanya pemerintahan
pusat terhadap pemerintahan daerah yang memiliki hak otonom.
b) Bentuk
pemerintahan republic,sedangkan system oemerintahan presidensil
c) Presiden
adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan
d) kabinet atau mentri di
angkat oleh presiden dan bertanggung jawab an kepada presiden.
e) Parlemen
terdiri dari 2 (bicameral),yaitu dewan perwakilan rakyat(DPR), dan dewan
perwakilan daerah(DPD) dan anggota MPR..
f) Pemilu
di selenggarakan untuk memilih presiden dan waki presiden anggota DPR,DPD,DPRD
Kabupaten kota dan provinsi.
g) Sistem
multi partai.Bnayak sekali partai politik yang bermunculan di Indonesia
terlebih setelah berakhir Orde Baru.Pemilu 1999 diikuti 48 partai
politik,pemilu 2004 diikuti 24 partai politik.
h) Kekuasan
yudikati dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya yaitu
pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah mahkamah konstitusi.
i)
Lembaga Negara lainnya
adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan komisi Yudisial.
4. Masa Depan Demokrasi
Masa depan demokrasi Indonesia
sesungguhnya telah mendapat pijakan kuat atas keberhasilan orde baru memajukan
pendidika dan kesehatan warga Negara.Hrapan lain adalah semakin kuat nya
peranan media masa dalam proses pendidikan politik dan control Negara,tingkat
organisasi dan mobilisasi tinggi warga Negara yang memungkinkan terjadinya
pluralisasi dan heterogenisasi.Kondisi-kondisi seperti ini cukup berarti bagi
berkembang nya nilai-nilai dan tradisi demokrasi,sebuah landasan hakiki bagi
berjalan nya lembaga lembaga demokreasi di tinhkat masyarakat maupun Negara.
E. PENDIDIKAN
DEMOKRASI
Sekarang ini banyak kalangan yang
menghendaki Pendidikan Kewarganegaraan baik secara mata pelajaran disekolah
maupun mata kuliah diperguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidik
demokrasi.Tuntutan demikian tidak salah oleh karena secara teoritis,pendidikan
kewarganegaraan adalah salah satu ciri dari pemerintah demokratis
Namun berdasarkan praktik pendidikan selama ini,
pendidikan kewarganegaraan di Indonesia tidak hanya mengemban misi,sebagai
berikut
a.Pendidikan
kewarganaan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti sesungguh nya yaitu
civil education
b.Pendidikan kewarganegaraan
sebagai nilai dan karakter.
c.Pendidikan kewarganegaraan
sebagai pendidik bela negara.
d.Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan
demokrasi(politik).
Berdasarkan pengalaman ini ,justru pendidikan
kewarganegaraan sebagai pendidik demokrasi masih kurang mendapat porsi dalam
pembelajaran pendidikan kewarganegaraan.Apabila dewasa ini kita sudah sepakat
bahwa pendidikan demokrasi penting bagi penumbuhan Civic culture bagi keberhasilan,pengembangan dan pemeliharaan
pemerintah demokrasi rumusan civitas International 1995-maka pendidikan
kewarganegaraan sebagai pendidik demokrasi mutlak untuk dijalankan dan
diperluas di Indonesia.
BAB 6
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
Negara hukum berkaitan dengan hak asasi
manusia.Sebab salah satu ciri dari negara hukum adalah jaminan atas hak asasi
manusia.Oleh karena itu,negara hukum bertanggung jawab atas perlindungan dan
penegakkan hak asasi para warga nya.
A.KONSEP
DAN CIRI NEGARA HUKUM
1.Pengertian
Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan
dari istilah Rechsstaat atau Rule of Law.Recdsstaat atau Rule of Law itu sendiri
dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan
konstitusionalisme.Olrh karena itu konstitusi dan lembaga hukum merupakan dua
lembaga yang tak
terpisahkan.
2. Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materil
negara hukum formil adalah negara hukum dalam arti
sempit yaitu negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap
kepentingan rakyat negara.Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap
urusan dan kepentingan warga negara.Urusan ekonomi diserahkan kepada warga
negara dengan dalil laissez faire,laissez
aller yang berarti bila warga negara dibiarkan mengurus kepentingan
ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.
negara hukum materil (negara hukum modern) atau dapat
disebut Welfare state adalah negara
yang pemerintahan nya memiliki kekuasaan untuk turut campur tangan dalam urusan
dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab dalam kesejahteraan
rakyat.Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan
rakyat.
3.Ciri-Ciri
Negara Hukum
Fedrich Julius Stahl dari kalangan
ahli hukum eropa kontinental memberikan ciri-ciri Rchtsstaat sebagai berikut.
a.Hak
asai manusia
b.pemisahan
atau pembagian kekuasaan unutk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal
dengan Trias Politika.
c.Pemerintah
berdasarkan peraturan-peraturan
d.Peradilam
administrasi dala perselisihan
B. NEGARA HUKUM INDONESIA
1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar
pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sekrang ini tertuang dalam
Psal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan Ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia
adalah negara hukum”.Dimasukkan nya ketentuan itu ke dalam bagian pasal UUD
1945 menunjukkan semakin kuat nya dasar hukum serta menjadi amanat negara,bahwa
Negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Sebelumnya,landasan negara hukum
Negara Indonesia kita temukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang
Sistem Pemerintahan Negara,yaitu sebagai berikut.
1. Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsaat).Indonesia berdasar atas hukum
(rechtsaat),tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
2. Sistem
konstitisional.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak
bersifat absolutisme ( kekuasaan yang tidak terbatas)
2. Perwujudan Negara Hukum
di Indonesia
Operasinalisasi dari konsep negara hukum Indonesia
di tuangkan dalam konstitusi negara,yaiti UUD 1945.UUD 1945 merupakan hukum
dasar negara yang menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam tertib
hukum (legal order) Indonesia.Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum
perundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
Legal Order yang merupakan satu kesatuan
sistem yang tersusun secara tertib di Indonesia di tuangkan dalam Ketetapan MPR
No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan
3.Hubungan
Antara Negara Hukum
Hubungan antara Negara hokum dan
demokrasi dapat dinyatakan bahwa negra dwmokrasi adalah Negara
hokum.Namun,Negara hokum belum tentu Negara demikrasi.Negara hokum adalah salah
satu cirri dari Negara demokrasi.Franz Magnis Suseno (1997) adanya lima gugus
cirri hakiki dari Negara demokrasi.Kelima ciri demokrasi itu adalah
1.negara
hukumm
2.pemerintah
dibawah control nyata masyarakat,
3.pemilihan
umum yang bebas,
4.Prinsip
mayoritas,
5.adanya
jaminan terhadap hak-hak demokratis.
C. HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian Hak ASasi Manusia
Hak
asasi manusi merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia
sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.Musthafa Kemal Pasha (2002) menyatakan
bahwa yang dimaksud hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia
sejak lahir yang melekat pada esensi nya sebagai anugerah ALLAH SWT
2.Macam
Hak Asasi Manusia
a. Hak asasi manusia
menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal
of Human Right 1948 ,meliputi
1. hak berfikir dan mengeluarkan
pendapat,
2. hak memiliki sesuatu,
3. hak mendapatkan pendidikan dan
pengajaran,
4. hak menganut aliran kepercayaan
atau agama,
5.
hak untuk hidup,
6.
hak untuk memerdekaan hidup,
7.hak
untuk memperoleh nama baik,
8.
hak untuk memperoleh pekerjaan, dan
9.
hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
b.Hak manusia menurut Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia,meliputi
1.hak untuk hidup,
2.hak untuk bekeluarga,
3.hak mengembangkan diri,
4.hak keadilan,
5.hak kemerdekaan,
6.hak berkomunikasi,
7.hak keamanan,
8.hak kesejahteraan,
9.hak perlindungan.
D. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Latar belakang sejarah hak asasi manusia ,pada
hakikatnya, muncull kerana inisiatif manusia terhadap harga diri dan
martabatnya,sebagai akibat tindakan sewenang-wenangan dari penguasa
,penjajahan,perbudakan,ketidakadilan,dan kezamilan (tirani).
Perkembangan pengakuan hak asasi
manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.
E. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak
Asasi Manusia
Pengakuan akan hak asasi manusia di
Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada di
banding dengan deklarasi universal PBB yang lahir pada 10 Desember
1945.Pengakuan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lain nya adalah sebgai berikut.
a. Pembukaan
Undanga-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
b. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 Alinia ke empat
c. Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
d. Ketetapan
MPR
Macam-macam hak asasi manusia yang
tercantum dalam ketetapan tersebut adalah
1. Hak
untuk hidup,
2. Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
3. Hak
keadilan,
4. Hak
atas kebebasan infprmasi,
5. Hal
kesejahteraan,
6. Kewajiban,
7. Perlindungan
dan pemajuan.
e. Peraturan
Perundang-undanga
Undang-Undang tentang HAM di
Indonesia adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.Adapun Hak –Hak yang ada dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain adalah sebgai berikut.
1. Hak
untuk hidup (Pasal 4)
2. Hak
untuk berkeluarga (pasa 10)
3. Hak
untuk mengembangkan diri (Pasal 11,12,13,14,15,16)
4. Hak
untuk memperoleh keadilan (Pasal 17,18,19)
5. Hak
atas kebebasan pribadi(Pasal 20-27)
6. Hak
atas rasa aman (Pasal 28-35)
7. Hak
atas kesejahteraan (36-42)
8. Hak
turut serta dalam pemerintah (Pasal 43-44)
9. Hak
wanita (Pasal 45-51)
10. Hak
anak (Pasal 52-66)
Dalam UUD 1945 BAB 20A Pasal 28A samapai J,tercantum
rumusan hak asasi manusia.Rumusan tersebut pada dasra nya sama dengan rumusan
yang ada didalam ketetapan MPR No. XIVII/MPR/1998.Perlu diketahu bahwa Tap MPR
No. XIVII/MPR/1998 sekarang ini telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR
No.I/MPR/2003.Hal ini disebabkan dalam ketetapan tersebut sudah termuat dalam
UUD 1945.
Dengan masuk nya rumusan hak asasi
manusia dalam UUD 1945 tersebut semakin kuat jaminan hak asasi manusia di
Indonesia.
2.Penegakan
Hak Asasi Manusia
Dalam rangka memberikan jaminan
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia ,disamping di bentuk aturan-aturan
hukum ,juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan
penegakkan hak asasi manusia ,antara lain.
a. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM
b. Pengadilan
Hak Asasi Manusia dibentuk berdasarkan
Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.
c. Pengadilan
Hak Asasi Manusia Ad hoc dibentuk asal usul dari DPR berasal dari peristiwa
tertentu tentang Keputusan Preside untuk memeriksa dan memutuskan perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang yang terjadi sebelum diundangkannya
Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
d.
Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi
Penegakkan dan perlindungan tidak
hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk negara.Masyarakat tidak
dapat pula berpartisipasi dalam rangka penegakkan dan perlindungan hak asasi
manusia .Masyarakt dapa membentuk lembaga swadaya masyarakat(LSM)..
Beberapa contoh lembaga swadaya
masyarakat (LSM):
a.KONTRAS
(Komisi untuk orang hilang dan tidakan kekerasan),
b.YLBHI(Yayasan
lembaga bantuan hukum Indonesia),
c.Lembaga
studi dan Advokasi masyarakat (ELSAM),
d.Human Rights Watch (HRW).
3.Konvensi
Internatioanal tentang Hak Asasi Manusia
Beberapa
konvensi yang diciptakan sebagai berikut.
1. Universal
Declaration of Human Rights (Pernyataan hak asasi manusia sedunia) dihasilkan
dalam sidang umum PBB 10 Desember 1945.
2. International
Covenant of Civil and Political Rights
(Perjanjian International tentang hak sipil dan sosial) dan International
Covenant of Economic,Socila dan Cultural (Perjanjian International tentang Hak
Ekonomi ,Sosial dan Budaya) pada tahun 1966.
3. Declaration
on the Rights of People to Peace (Deklarasi hak bangsa akan Perdamaian) pada
tahun 1984 dan Declaration on the Rights to Development (Deklarasi Hak atas
pembangunan ) pada tahun 1986.
4. African
Charter on Human and Peoples’ Rights (Banjul Charter) oleh negara Africa yang
tergabung dalam persatuan Africa (OAU) pada tahun 1981.
5. Cairo
Declaration on Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI
(Organisasi konferensi Islam) tahun 1990.
6. Bangkok
Declaration, Deklarasi bangkok diterima oleh negara-negara asia pada bulan
april tahun 1993.Deklarasi ini
mencerminkan keinginan dan kepentingan negara di kawasan itu.Dalam deklarasi
ini dipertegas beberapa prinsip tentang Hak Asasi Manusia,antara lain:Universality,Indivsibility,Interdependence,Nonselectivity,Objectivity,dan
Rights to Development.
7. Vienna
Declaration (Deklarasi Wina) 1993.
4. Keikutsertaan Indonesia
Dalam Konvensi International.
Tanggung jawab dan menghormati atas konvensi
International tentang hak asasi manusia tersebut diwujudkan dengan
keikutsrtraan Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen
internationa.Meratifikasi suatu perjanjian berarti bahwa suatu negara
mengikatkan diri untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam
perjanjian dn bahwa ketentuan-ketentuan itu menjadi bagian hukum nasionalnya.
BAB 7
WAWASAN NUSANTARA
SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
Secara
konsepsional wawasan nusantara merupakan wawasan nasionalnya bangsa
Indonesia.Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya di sebut
wawasan nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai wawasan nasional dari bangsa
Indonesia maka wilayah indonesia yang terdiri daratan, laut,dan udara diatas
dipandang sebagai ruang hidup (lebensarum)
yang satu atau utuh.Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa
indonesia di bangun atas pandangan geopolitik bangsa.Pandangan bangsa Indonesia
didasarkan pada kmonstelasi lingkungna tempat tinggalnya yang menghasilkan
konsepsi Wawasan Nusantara.Jadi,wawasan nusantara merupakan penerapan dari
teori geopolitik bangsa Indonesia.
A.PENGERTIAN,HAKIKAT,DAN
KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
1.Pengertian
Wawasan Nusantara
Pengertian wawasan nusantara dapat diartiakn secara etimologis
dan terminologis.
Secara Etimologis,Wawasan Nusantara berasal dari
kata Wawasan dan Nusantara.Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan,tinjauan atau
penglihatan duniawi.Selanjutnya,muncul kata mawas yang berarti memandang
,meninjau,atau melihat.Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan,
tanggap Indrawi.
2.Hakikat
wawasan nusantara
Jawaban atas jawaban dimuka menjadi
hakikat dari wawasan nusantara . kita memandang bangasa indonesia dengan
nusantara merupakan satu kesatuan wilayah nasional. (ingat, rumusan dalam GBHN- persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah-) Dengan kata lain,
hakikat wawasan nusantara adalah “ persatuan dan kesatuan wilayah”.bangsa
indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi
kewilayahaan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh
3.kedudukan wawasan nusantara
Wawasan nusantara berkedudukan
sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan
yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam
menuju masa depan. Visi bangsa indonesia sesuai dengan konsep wawasan nusantara
adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
B.LATAR BELAKANG KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Latar belakang atau faktor yang
mempengaruhi tumbuhnya konsepsi wawasan
nusantara adalah sebagai berikut.
1.
Aspek historis
2.
Aspek geografis dan
sosial budaya
3.
Aspek geopolitis dan
kepentingan nasioanal.
C. WAWASAN NUSANTARA
SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
1. Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Poltik
Geopolitik
secara etimologi berasal dari kata geo (bahsa yunai) yang berarti bumi dan
tidak lepas dari pengaruh serta letak kondisi geografis bumi yang menjadi
wilyah hidup.Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelengaraan yang setiap
kebijakan nya diakitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa.Geopolitik adalah ilmu yang memprlajari hubungan antara
faktor-faktor geografis,strategi, dan politik suatu negara,sedang untuk impementasinya
diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional (Ermaya
Suradinata,2001).Berdasarkan hal ini maka kebijakan penyelengaraan negara
berdasarkan atas keadaan atau lingkungan tempat tinggal negara itu.
D.PERWUJUDAN
WAWASAN NUSANTARA
1. Perumusan Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan nusantara
dituangkan dalam perundang-undangan yaitu dalam ketetapan MPR mengenai
GBHN.Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah.
1. Tap
MPR No.IV/MPR/1973
2. Tap
MPR No.IV/MPR/1978
3. Tap
MPR No. II/MPR/1988
4. Tap
MPR No. II/MPR/1993
5. Tap
MPR No. II/MPR/1993
6. Tap
MPR No. II/MPR/1993
Hakikat
dari wawasan nusantara adalah kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia.Cara
pandang Indonesia tersebut MencakuP
1.Perewujudan
kepulaua nusantara sebagai satu kesatuan politik
2.perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatua ekonomi
3.perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
4.perwujudan
kepulauan nusantara sabagai satu kesatuan pertahanan keamanan
Masing-masiang perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan politik,ekonomi,sosial budaya dan pertahanan
keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut tercantum dalam GBHN
a.perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik,meliputi masalah-masalah
1. kewilayahan Nasional
2. persatuan dan kesatuan bangsa
dalam mencapai cita-cita nasional
3. kesatuan filsafah dasn ideologi
negara
4. Kesatuan hukum yang mengabdi pada
kepentingan nasional
b.Perwujudan
kepulauan nusantara sebgai satu kesatuan ekonomi meliputi masalah-masalah
1. Kepentingan bersama kekayaan efektif maupun
potensial wilayah nusantara
2.pemerataan hasil kekayaan wilayah nusantara
3.keserasian dan keseimbangan tingkat pengembnagan
ekonomi di seluruh daerah dengan mampu meninggalkan ciri-ciri khas yang
dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c.Perwujudan
kepulauan Nusantara Sebagai Kesatuan sosial budaya melliputi
1.pemerataan.keseimbangan persatuan dalm kemajuan
masyarakat serta adanya keselarasan hidup yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2.mempersatukan corak ragan budaya yang ada sebagai
kekayaan nasional Budaya Bangsa
d.Perwujudan
Kepulauan nusantra sabagai kesatuan Pertahanan dan keamanan ,meliputi
1.persamaan hak dan kewajiban bagi setiap warga
negra dalam rangka membela negara dan bnagsa
2.ancaman terhadap satu pulau atau daerah dianggap
sebagai ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
E. OTONOMI DAERAH DIINDONESIA
1. Kaitan wawasan Nusantara dengan Otonomi
Daerah
Wawasan nusantara menghendaki adanya
perastuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional.Pandangfan untuk tetap perlunya
persatuan bangsa dan keutuhan wilayah
ini merupakan modal berharga dalam melaksanakan pembangunan.Wawasan
nusantara juga mengjarkan perlunya kesatuan sistem
politik,ekonomi,sosial,sistem budaya dan sistem pertahanan-keamanan dalam lingkup
negara nasional indonesia.Cerminan dari semangat persatuan itudiwujudkan dalam
bentuk negara kesatuan.
Negara kita melekukan otonomi daerah
karena melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 18.Jadi landasan hukum melaksanakan
otonomi derah adalah pasal tersebut yang berbunyi:
1. Negara
kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah proponsi dan daerah
propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tipa propinsi ,kabupaten
dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang di atur denga undang-undang
2. Pemerintah
daerah propinsi daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurutasas otonomi dan tugas pembantuan
3. Pemerintah
daerah propinsi daerah kabupatendan kota memiliki dewan perwakilan rakyat
daerah yang anggota di pilih meleui pemilihan umum
4. Gubernur,Bupati
dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daewrah propinsi
,kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
5. Pmerintah
daerah menjalankan otonomi darerah seluas-luasnya,kecuali urusan pemerintah
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
6. Pemerintah
daerah berhak menetapkan peraturan daerah danperaturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
7. Susunan
dantata cara penyelenggaraan pemerintah
daerah di atur dalam undang-undang.
2.Otonomi
daerah di indonesia
Menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
Negara Indonesia ialah Negar Kesatuan yang berbentuk Republik.Negara Kesatuan
Republik Indonesia memilih cara desentralisasi .Hal ini di sebakan
1.wilayah indonesia yang sangat luas
2.daerah-daerah indonesia memiliki kondisi geografi
dan budaya yang berlainan.
Menurut Undang-Undang No.32 Tahun
2004 tentang pemerintah daerah ,daerah yang bersifat otonom atau daerah
otonom,meliputu 3 daerah yaitu
1.daerahh
propinsi
2.daerah
kabuoaten
3.daerah
kota.
Daerah otonom menganut asas
desantralisasi yaitu asas yang menyatakan adanya penyerahan wewenang pemerintah
oleh pemerintah kepala daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Urusan yang menjadi kewenangan
pemerintah provinsi,kabupaten/kota banyak sekali.Hal ini kaerena proponsi
,kabupaten/kota memiliki hak otonomi dan pemerintahan pusat.Pemerintahan pusat
menyerahkan sebagian wewenangnya kepada daerah untuk mengurusinya sendiri.
BAB
8
KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI INDONESIA
Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan
eksistensi dan mewujudkan cita-citanya perlu memiliki pemahaman mengenai
geopolitik dan geostrategi. Geopolitik bangsa Indonesia diterjemahkan dalam
konsep Wawasan Nusantara, sedangkan geostrategi bangsa Indonesia dirumuskan
dakam konsepsi Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan bagan paradigma
ketatangeraan Negara Republik Indonesia, maka Ketahanan Nasional (Tannas)
merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara Republik Indonesia. Ketahanan
Nasional dapat dikatakan sebagai konsep goesrtateginya bangsa inodnesia. Dengan
kata lain, ggeostrategi bangsa Indonesia diwujudkan melalui konsep ketahanan
nasional.
A.
PENGERTIAN
KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan
nasional adalah konsepsi politik kenegaraan Republik Indonesia. Ketahanan
nasional merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional di
Indonesia. Sebagai konsepsi politk, ketahanan nasional terdapat dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) seperti halnya wawasan nusantara.
B. PERKEMBANGAN KONSEP
KETAHANAN NASIONAL DI INDONESIA
1.
Sejarah
Lahirnya Ketahanan Nasional
Konsepsi ketahanan
nasional memilki latar belakang sejarah kelahirannya di Indonesia. Gagasan
tentang ketahan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer
angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu
adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme yag berasal dari Unit Sovyet dan
Cina. Pengaruh komunisme menjalar sampi kawasan Indo Cina sehingga satu per
satu kawasan Indo Cina menjadi negara komunis seperti Laos, vietnam, dan
kamboja. Bahkan, infiltrasikomunis mulai masuk ke thailand, malaysia, dan
singapura. Akankah efek domino itu akan terus ke Indonesia
1. Ketahanan Nasional dalam
GBHN
Konsepsi
ketahanan nasional untuk pertma kali dimasukkan dalam GBHN 1973 yaitu ketetapan
MPR No. IV/MPR/1973. Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1973 adalah sama
dengan rumusan ketahanan nasional tahun 1972 dari Lemhanas. Konsep ketahanan
nasional berikut perumusan yang demikian berlanjut pada GBHN 1978, GBHN 1983,
dan GBHN 1988.
C.
UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL
1. Gatra dalam Ketahanan
Nasional
Unsur,
elemen atau faktor yang memengaruhi kekuatan/ketahanan nasional suatu negara
terdiri atas beberapa aspek. Para ahli memberikan pendapatnya mengenai
unsur-unsur kekuatan nasional suatu negara.
1.
Unsur kekuatan nasional
menurut Hans J. Morgenthou
Unsur kekuatan nasional
negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a.
Faktor tetap (stable factors) terdiri atas geografi
dan sumber daya alam;
b.
Faktor berubah (dynamic factors) terdiri atas kemampuan
industri,militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas
diplomasi;
2.
Unsur kekuatan nasional
menurut James Lee Ray
Unsur kekuatan nasional
negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a.
Tangible
factors terbagi atas penduduk, kemampuan
industri, dan militer,
b.
Intangible
factors terdiri atas karakter nasional, moral
nasional, dan kualitas kepemimpinan.
3.
Unsur kekuatan nasional
menurut Palmer & Perkins
Unsur-unsur kekuatan
nasional terdiri atas tanah, sumber daya, penduduk, teknologi, ideologi, moral,
dan kepemimpinan.
4.
Unsur kekuatan nasional
menurut Parakhas Chandra
unsur-unsur kekuatan
nasional terdiri atas tiga, yaitu
a.
Alamiah terdiri atas
geografi, sumber daya, dan penduduk;
b.
Sosial terdiri atas
perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya, dan moral nasional;
c.
Lain-lain: ide,
intelegensi, dan diplomasi, kebijaksanaan kepemimpinan.
5.
Unsur kekuatan nasional
menurut Alfred T. Mahan
Unsur-unsur kekuatan
nasional terdiri atas letak geografi, wujud bumi, luas wilayah, jumlah
penduduk, watak nasional, dan sifat pemerintahan.
6.
Unsur kekuatan nasional
menurut Cline
Unsur-unsur kekuatan
nasional terdiri atas sinergi antara potensi demografi dan geografi, kemampuan
ekonomi, militer, strategi nasional, dan kemauan nasional.
7.
Unsur kekuatan nasional
model Indonesia
2. Penjelasan
Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
a.
Unsur
atau Gatra Penduduk
Penduduk
suatu negara menentukan kekuatan atau ketahanan nasional negara yang
bersangkutan. Faktor yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi dua hal
berikut.
1)
Aspek kualitas mencakup
tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
2)
Aspek kuantitas yang
mecakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan perimbangan
penduduk di tiap wilayahnegara. Terkait dengan unsur penduduk adalah faktor
moral nasional dan karakter nasional.
b.
Unsur
atau Gatra Wilayah
Wilayah turut pula
menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara
meliputi:
1)
Bentuk wilayah negara
dapat berupa negara pantai, negara kepulauan atau negara kontinental;
2)
Luas wilayah negara;
ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit
(kecil);
3)
Posisi geografis,
astronomis, dan geologis negara;
4)
Daya dukung wilayah
negara; ada wilayah yang habitable dan
ada wilayah unhabitable.
c.
Unsur
atau Gatra Sumber Daya Alam
Hal-hal yang berkaitan
dengan unsur sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional, meliputi :
1)
Potensi sumbr daya alam
wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani, nabati, dan
tambang;
2)
Kemampuan
mengeksplorasi sumber daya alam;
3)
Pemanfaatan sumber daya
alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup;
4)
Kontrol atas sumber
daya alam.
d. Unsur atau Gatra di Bidanng
Ideologi
Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah
masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang
harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu. (Ramlan
Surbakti, 1999). Unsur atau Gatra di
Bidang Politik
Politik
penyelenggara bernegara amat memengaruhi kekuatan nasional suatu negara.
Penyelenggaraan bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti
1)
Sistem politik yang
dipakai yaitu apakah sistem demokrasi atau non demokrasi
2)
Sistem parlementer yang
di jalankan apakah sistem presidensiil atau parlementer
3)
Bentuk pemerintahan
yang dipilih apakah republik atau kerajaan
4)
Susunan negara yang
dibentuk apakah sebagai negara kesatuan atau negara serikat.
e.
Unsur
atau Gatra
Ekonomi
yang dijalankan oleh suatu negara merupakan kekuatan nasional negara yang
bersangkutan terlebih di era global sekarang ini. Bidang ekonomi berperan
langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga negara.
f. Unsur atau Gatra di
Bidang Sosial Budaya
Unsur budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional
suatu negara. Hal-hal yang dialami sebuah bangsa yang homogen tentu saja akan
berbeda dengan yang dihadapi bangsa yang heterogen (plural) dari segi sosial
budaya masyarakatnya.
g. Unsur atau Gatra di
Bidang Pertahanan Kemanan
Pertahanan
keamanan suatu negara merupakan unsur pokok terutama dalam menghadapi ancaman
militer negara lain. Oleh karena itu, unsur utama pertahanan keamanan berada di
tangan tentara (militer). Pertahanan keamanan negara juga merupakan salah satu
fungsi pemerintahan negara.
Ketahanan
nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana terdapat saling hubungan
antaragatra dalam keseluruhan kehidupan nasional (Astagatra
D. PEMBELAAN
NEGARA
Terdapat hubungan anatara ketahanan nasionnal
suatu negara dengan pembelaan negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya
merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Bela negara biasanya dikaitkan dengan
militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk
membela negara hanya terletak pada Tenatara Nasional Indonesia. Padahal
berdasarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945, masalah bela negara dan pertahanan negara
meruapakan hak dak kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela
negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia
terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
E. INDONESIA DAN PERDAMAIAN DUNIA
1. Posisi Negara dalam Era
Global
Sebagai
suatu pendekatan, kondisi dan sebuah doktrin dasar nasional, ketahanan nasional
merupakan strategi pengembangan kemampuan nasional melalui penyelnggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang pada seluruh aspek kehidupan.
Kemampuan nsional yang dikembngkan diharapkan mampu menghadapi ancaman yang
dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam membahas ketahanan nasional, sekarang
ini kita dapat melepaskan diri dari pengaruh global serta perkembangan
kehidupan internasional. Hal ini globalisasi dan perkembangan di luar negara
turut memengaruhi kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Globalisasi
dan inovasi teknologi serta perkembangan komunikasi dan informasi. Tidak ada
satu pemahaman yang sama tentang pengertian gloablisasi dari para ahli.
Beberapa pendapat mengenai global dan globalisasi sebagai berikut.
1.
Kata globalisasi di
ambil dari kata global, yang maknanya ialah, universal atau internasional.jadi,
globalisasi maksudnya adalah universalisasi atau internasional.
2.
Gloablisasi dalam arti
literal adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di
antara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat taranskulturasi dan
perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi
pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
3.
Beberapa pakar
mengartikan era globalisasi adalah era yang tercipta berkat kemajuan teknologi
informasi, telekomunikasi, dan transportasi yang semakin pesat dan canggih.
4.
Istilah globalisasi
dapat diterapkan dalam berbagai konteks sosial, budaya, ekonomi, dan
sebagainya.misalnya, globalisasi yang dapat berarti : pembentukan desa global (global village), yang berarti kontak
yangg lebih erat antara manusia dari berbagai pelosok dunia, meningkatkan
interaksi personal, saling kerja sama, dan persahabatan antara penduduk dunia.
5.
Sebagian pihak sering
menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara
atau batas-batas negara.
6.
Globalisasi sebuah
gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu k seluruh dunia (sehingga
menjadi budaya dunia atau world culture)
7.
Global artinya sejagat.
Era global berarti era kesejagatan.
8.
Lobalisasi menyangkut
seluruh aspek kehidupan masnyarakat dan individu anggotta masyarakat.
Globalisasi
didefinisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi
perhubungan manusia disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusterimakasih blog ini sangat bermanfaat
BalasHapusterimakasih sudah merangkum ini ijin ambil buat tugas kuliah
BalasHapusini rangkuman buku keluaran taun berapa ya.trimakasi
BalasHapuskak ada full sisnya gak dalam bentuk pdf atau word??
BalasHapusterima kasih.
Terimakasih banyak, sangat membantu
BalasHapusIni edisi ke berapa ya kak?
BalasHapus