pkn
MAKALAH KELOMPOK 11
HAKIKAT
PPKN SEBAGAI PENDIDIKAN BELA NEGARA
DOSEN
PENGAMPU :
Drs.
Irwan, M.pd
Diajukan
untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan
Disusun
oleh :
KRISNA
SURYANTI, NIM RSA1C314011
Program
studi pendidikan fisika
Jurusan
Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
UNIVERSITAS
JAMBI
2014
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ………………………….. i
KATA
PENGANTAR ………………………….. ii
DAFTAR
ISI …………………………... iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG …………………………… 1
B. RUMUSAN MASALAH …………………………… 2
C. TUJUAN PENULISAN …………………………… 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. HAKIKAT PENDIDIKAN
BELA
NEGARA DAN HAM …………………………… 3
B. HAKIKAT KETAHANAN
NASIONAL
INDONESIA ………………………….... 7
C. PBB DAN HAK ASASI MANUSIA …………………………… 16
D. CIRI-CIRI GAGASAN HAM
KONTEMPORER …………………………… 27
E. KONSEPSI KETAHANAN
NASIONAL …………………………… 31
BAB
III PENUTUP
A. KESIMPULAN …………………………… 34
B. SARAN …………………………… 35
DAFTAR
PUSTAKA …………………………… 36
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Tuhan sekalian alam tang selalu
melimpahkan petunjuk rahmat serta hidayah-Nya sehingga kami dapt menyelesaikan
makalah ini dengn judul “HAKIKAT PPKN SEBAGAI PENDIDIKAN BELA
NEGARA”
Adapun tujuan penulisan makalah ini
dalam rangka memenuhi tugas yang diberikan oleh Drs. Irwan, M.pd sebagai dosen
pengampu. Selama proses penulisan makalah ini hingga selesai banyak sekali
kesulitan-kesulitan yang kami temui baik dalam proses mencari sumber maupun
dalam mencari kata demi kata. Namun berkat usaha yang gigih dan tidak pernah
menyerah serta adanya bantuan dari berbagai pihak akhirnya kami dapat
menyelesaikn makalah ini. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami
menyampaikan banyak terimakasih dan penghargan yang setinggi-tingginya kepada
Drs.Irwan,M.pd sebagai dosen pengampu yng telah bersedia memberikan waktunya
,perhatiannya serta bimbingannya dalam penyelesaian makalah ini. Dn semua pihak
yang telah membantu sehingga makalah ini dpat terselesaikan
Mudah-mudahan
amal dan jasa baik merk semua diterima oleh Allah AWT , dan dibalas denggan
pahala yang berlipat ganda. Amin . dan semoga makalah ini dapat bermanfaat ,
khususnya bagi penulis dan pembaca pada umumnya.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih terdapat
banyak kekurangan dan kelemahan . baik dari segi penulisan,penyusunan kata demi
kata maupun dalam penyusunan bahasa. Oleh karena itu, kami mengharapkan kepda
semua pihak untuk memberikan sumbangan pemikiran berupa kritik dan saran dari
pembacaa yang sifatnya membangun yang akan kami terima dengan senang hati demi
penyempurnaan makalah ini di maasa yang akan datang.
Jambi, 28 september 2014
Penulis,
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ketika membicarakan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan yang berperan
sebagai
bela Negara, Pendidikan di Indonesia dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme. Pendidikan Kewarganegaraan memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
bela Negara, Pendidikan di Indonesia dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme. Pendidikan Kewarganegaraan memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan Negara
.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka rumusan maslah dalam makalah ini adalah :
1. Apa hakikat pendidikan bela Negara
dan HAM ?
2. Apa hakikat ketahanan nasional
Indonesia ?
3. Hubungan PBB dan Hak Asasi Manusia
4. Apa ciri-ciri gagasan HAM
komtemporer ?
5. apa konsepsi ketahanan nasional ?
C.
TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan dalam
makalah ini adalah untuk :
1. Mengungkapkan hakikat pendidikan
bela Negara dan HAM
2. Mengungkapkan hakikat ketahanan
nasional
3. Menjelaskan hubungan PBB dan HAM
4. Menjelaskan ciri-ciri gagasan HAM
kontemporer
5. Menjelaskan konsepsi ketahanan
nasional
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat pendidikan bela Negara dan
HAM
.
1.
Hakikat pendidikan bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan
berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Hakikat pendidiksn Bela Negara pada
hakekatnya merupakan kesadaran terhadap tanggung jawabnya sebagai warga Negara
untuk melindungi dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupanserta secara berdaulat ikut serta dalam
mewujudkan ketertiban dunia
Kedudukan bela Negara
1. bela Negara berkedudukan sebagai kewajiban
dasar manusia , sekaligus kehormatan bagi setiap warga Negara yang dilaksanakan
dengan penuh kesadaran , tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian
kepada Negara dan bangsa , yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan sumber
manusia pertahanan dan menjadi sub system pembinaan sumber daya manusia
Indonesia
2. dalam UU RI No 3 Th 2002,UU No 20 Th
2003 ditetepakan bahwa hak dan kewajiban warga Negara yang diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya bela Negara di selenggarakan antara lain melalui
pendidikan kewarganegaraan sebagai bagian tidak terpisahkan dalam system
pendidikan nasional yang pelaksanaanya melalui jalur formal ,non formal,dan
informal
2. Hakikat pokok HAM
Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya:
hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut:
“Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya”
Pengertian
HAM
Menurut Locke, hak asasi manusia
adalah hak-hak yang di berikan langsung olehTuhan Yang Maha Pencipta sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang dimikian maka tidak ada
kekuasaan apapun di dunia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa. Dalam UU NO.39 tahun 1999 (pasal)
tentang HAM “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan di lindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Macam-macam Hak Asasi manusia
menurut sifat masyarakat pada umumnya :
1. Hak Asasi
pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama,
kebebasan bergerak dan sebagainya.
- Hak Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
- Hak Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
- Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal equality).
- Hak Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
- Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang
adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang
dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok
hakikat HAM yaitu :
1. HAM tidak perlu diberikan ,dibeli
atapun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin ,ras,agama,etnis,pandangan politik atau asal-usul
social bangsa
3. HAM tidak bisa dilanggar . tidak
seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.norang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melidungi
atau melanggar HAM (Mansyur Fakih,2003)
B.HAKIKAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Pengertian Hakikat Ketahanan
Nasional Indonesia
Ketahanan nasional adalah kondisi
dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman,
hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak
langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya
Dengan
kata lain Ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus
diwujudkan, dibina terus menerus dan sinergis, mulai dari pribadi, keluarga,
lingkungan, daerah dan nasional bermodalkan keuletan dan ketangguhan yan
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional.
Dan
pada hakikat nya hakikat ketahanan nasional Indonesia adalah keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan yang mengembangkan kekuatan nasional
untuk menjamin kelangsungan hidup dan tujuan Negara.
Proses
berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran
geostrategic yang dirancang dengan memerhatikan kondisi bangsa dan konstelasi
geografi Indonesia yang dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
Ø
Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan
seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi
beban yang dipikulnya.
Ø
Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan
kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai
tujuan.
Ø
Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau
negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai
suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk,
sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Ø
Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam
kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat
potensional maupun fungsional.
Ø
Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal
dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau
menghalangi secara tidak konsepsional.
Hakikat
Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Dalam
konteks ketahanan nasional:
a. Ketahanan Nasional sebagai status kenyataan nyata atau rela.
b. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi
c. Ketahanan Nasional sebagai metode berfikir atau metode pendekatan.
2.
Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan
nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan
cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka
membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh
Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam
paradigma pembangunan nasional.
b. Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam
fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap
terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan
langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral
maupun multi disiplin.
Konsep doktriner ini perlu supaya
tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah
bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan
sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.
3. Asas-asas Ketahanan Nasional
Asas Ketahanan Nasional Indonesia
adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila,
UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
Ø Asas kesejahteraan dan keamanan.
Kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun
masyarakat atau kelompok. Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi
tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan
esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan
asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang
ada padanya.
Dalam realisasinya kondisi
kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada
kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya
memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan.
Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi
apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional
sebuah bangsa dan negara.
Ø Asas komprehensif
integral/menyeluruh terpadu Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek
kehidupan.
Ketahanan Nasional mencakup
ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu
(komprehensif intergral).
Sistem kehidupan nasional mencakup
segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk
perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan
selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Dengan demikian, ketahanan nasional
mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh,
Ø Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung
keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara
serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang
bersifat saling menghancurkan. Dan berisi sikap-sikap hidup yang diliputi
keadilan kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab
dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Ø Asas mawas ke dalam dan mawas ke
luar. Dalam hal mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan sifat dan kondisi
kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian dan dalam rangka
meningkatkan kualitas kemandirian bangsa. Dalam hal mawas ke luar dilakukan
dalam rangka mengantisipasi, menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan
strategis luar negeri.
Sistem kehidupan naasional merupakan
perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi.
Di samping itu, sistem kehidupan
nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses
interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif
maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.
a. Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan
hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan
nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat
kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan
nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme)
b. Mawas ke Luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat
mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak
lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling
interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan
nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak
keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar.
Namun demikian, interaksi dengan pihak lain
diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan
4. Sifat Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional memiliki sifat
yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan
asas-asasnya, yaitu :
1. Mandiri
Ketahanan
Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan
ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada
identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
Kemandirian (idenpendency) ini
merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam
perkembangan global (interdependent)
Maksudnya adalah percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerahkan
2. Dinamis
Ketahanan
Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada
situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini
sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan
Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya
diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik. artinya
tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta
lingkungan strategisnya
3. Wibawa
Keberhasilan
pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan
meningkatkan kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan
kekuatan bangsa.
Makin tinggi tingkat Ketahanan
Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal
yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia. Semakin tinggi tingkat
Ketahanan Nasional maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah
sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
atagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi
lebih mengutamakan Dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan
kekuatan moral dan kepribadian bangsa sikap konsultatif, kerjasama serta saling
menghargai dengan mengandalkan kekuatan, moral dan kepribadian bangsa
5. Mewujudkan Keberhasilan Ketahanan
Nasional
a. Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi
memerlukan pembinaan sebagai berikut:
• Sistem
ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi
kerakyatan
• Ekonomi
kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan
monopoli ekonomi
• Pembangunan ekonomi merupakan
usaha bersama atas asas kekeluargaan
•
Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan
keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
b. Aspek Sosial Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan
ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta
tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan
seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan
kebudayaan nasional.
c.
Aspek Pertahanan dan Keamanan
Untuk mewujudkan keberhasilan
Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
• Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk
perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal
menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi
segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun
dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta pencapaian tujuan nasional.
•
Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
d. Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk mecapai percepatan kemandirian
dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
• Dilakukan lewat penguatan empat
pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
- Sistem pendidikan
- Sisten inovasi
- Infrastruktur masyarakat informasi
- Kerangka kelembagaan, peraturan
perundangan, dan ekonomi
• Perbaikan kualitas pelayanan
kesehatan dan pendidikan
• Mewujudkan tumbuhnya masyarakat
yang berbudaya iptek
e. Aspek Ideologi
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi
memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:
• Pengamalan pancasila secara
obyektif dan subyektif
• Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dan negara Republik Indonesia
• Pendidikan moral Pancasila
• Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan
konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila
f.
Aspek Politik
Upaya mewujudkan ketahan pada aspek
politik:
1. Politik Dalam Negeri
• Sistem pemerintahan yang
berdasarkan hukum
• Mekanisme politik yang
memungkinakan adanya perbedaan pendapat
• Terjalin komunikasi politik timbal
balik antara pemerintah dan masyarakat
2. Politik Luar Negeri
• Hubungan
luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai
bidang
• Politik
luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan
persahabatan dan kerjasama antarnegara
•
Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan
sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluha
•
Perjuangan bangsa Indonesia yangf menyakut kepentingan nasional
6. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian
ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya
ketahanan nasional merupakan suatu gambaran dari kondisi sistem tata kehidupan
nasional dalam berbagai aspek pada saat – saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional
relative berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek
dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit
dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka memahami dan membina tata
kehidupan nasional itu, perlu suatu penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek
kehidupan nasional, dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari
keadaan nyata, melalu suatu kesepakatan dari hasil analisis yang mendalam yang
didasarkan oleh teori hubungan manusia dengan tuhan, dengan manusia atau
masyarakat dan dengan lingkungan sekitar.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa
konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar-aspek yang mendukung
kehidupan, yaitu :
- Aspek yang berkaitan dengan alamiah yang bersifat statis, meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
- Aspek yang berkaitan dengan sosial yang besifat dinamis, meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
a.
Pengaruh
aspek ideologi
Ideologi
adalah suatu sistem nilai yang merupakan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam
ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakaan
oleh suatu bangsa dan Negara. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada
rangkaian nilai yang dikandungnya yang adapa memenuhi serta dapat menjamin
segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun
sebagai anggota masyarakat. Secara teori, suatu ideologi bersumber dari suatu
aliran pikiran atau falsafah pelaksanaan dari sistem itu sendiri. Ideologi
besar yang ada didunia adalah :
·
Liberalisme
Aliran pikiran yang bersifat
perseorangan atau disebut individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa
suatu Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua orang
(Individu) dalam masyarakat kontak sosial. Menurut aliran ini, kepentingan
harkat dan martabat manusia, dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih
dari jumlah orang anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan
kebebasan orang seorang dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki sesame, bukan
oleh kepentingan masyarakat seluruhnya.
- Komunisme
Aliran pikiran teori golongan yang
diajarkan oleh Carl Marx, Engels, Lenin. Bermula dari sebuah kritikan Marx
terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri.
Aliran beranggapan bahwa suatu Negara adalah susunan golongan untuk menindas
kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menindas ekonomi yang lebih lemah.
Pikiran-pikran Carl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian
disistemasikan oleh Frederick Engels ditambah dengan pemikiran Lenin, terutama
dalam perorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham
komunisme.
- Paham agama
Ideologi bersumber pada falsafah
agama yang ada dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat
dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain Negara melaksanakan
hukum atau ketentuan agama dalam kehidupan dunia, Negara berdasarkan agama.
b.
Pengaruh
aspek Politik
Politik berasal dari kata “Politics”
dan atau “Policy”. Artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan
(pemerintahaan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia
dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu
paham yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan
Negara sebagai penentu kebijaksanaan serta sebagai aspirasi masyarakat sebagai
tujuan yang akan diwujudkan agar kebijaksanaan pemerntahan Negara tersebut
harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat. Politik di
Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks ketahanan nasional ini yang
meliputu 2 bagian utama , yaitu politik dalam dan luar negeri.
- Politik dalam negeri
Politik dalam negeri merupakan
politik dan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap
aspirasi dan dapat mendorong pastisipasi dalam suatu sistem yang unsur-unsur
nya terdiri dari
- Struktur politik
- Proses politik
- Budaya politik
- Komunikasi politik
- Politik luar negeri
Politik luar negeri adalah salah
satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa.
Politik luar negeri Indonesia didasari pada pembukanaan UUD 1945 yakni
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
c.
Pengaruh
aspek ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek
kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat ,
meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta
cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi
kebutuhan. Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak
dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian
liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap
pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian
sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah,
kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
Usaha untuk mencapai ketahanan
ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadao berbagai hal yang dapat
menunjang antara lain, yaitu:
- Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluaruh wilayah Indonesia melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, kelangsungan hidup bangsa dan Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
- Ekonomi kerakyatan harus menghindari dari sistim free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan memungkinkan ekonomi kerakyatan tidak berkembang.
- Struktur ekonomi dimantabkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sector pertanian dengan peindustruan dan jasa.
- Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat serta memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
- Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil – hasil sumber dayanya agar dilakukan sesuai dengan keseimbangan pembangunan.
- Pengaruh aspek sosial budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua
segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi
kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerja sama dengan mnusia lainnya.
Sementara itu segi budaya merupakan keseluruhan tatanilai dan cara hidup dalam
tingkah laku dan hasil tingkah laku nya.
Pengertian sosial pada hakekatnya
adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai
kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur
pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil
hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan
utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian,
kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya
dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai
sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan
alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah. Masyarakat budaya membentuk
pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa
nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti
misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.
Pengaruh
aspek pertahanan dan keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia
adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem
pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi
kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan
mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh
bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan
oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti
pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan
diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa
Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun
tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
C. PBB DAN HAK ASASI MANUSIA
1. Peran Pbb dalam Hak Asasi Manusia
Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini
merupakan senyawa yang dimasak di kancah Perang Dunia II. Selama perang
tersebut, dipandang dari segi apa pun akan terlihat bahwa satu aspek berbahaya
dari pemerintahan Hitler adalah tiadanya perhatian terhadap kehidupan dan
kebebasan manusia. Karenanya, perang melawan kekuatan Poros dibela dengan mudah
dari segi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Negara
Sekutu menyatakan di dalam "Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa"
(Declaration by United Nations) yang terbit pada 1 Januari 1942, bahwa
kemenangan adalah "penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan,
independensi dan kebebasan beragama, serta untuk mempertahankan hak asasi
manusia dan keadilan." Dalam pesan berikutnya yang ditujukan kepada
Kongres, Presiden Franklin D. Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan
yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang tersebut: kebebasan
berbicara dan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan dari hidup
berkekurangan, dan kebebasan dari ketakutan akan perang.
Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencegah perang, untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internsional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa / PBB, yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.
Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencegah perang, untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internsional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa / PBB, yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.
Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang
mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak
manusia. Lantaran keyakinan ini, konsepsi-konsepsi Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang paling awal pun bahkan sudah memasukkan peranan pengembangan hak asasi
manusia dan kebebasan. Naskah awal Piagam PBB (1942 dan 1943) memuat ketentuan
tentang hak asasi manusia yang harus dianut oleh negara manapun yang bergabung
di dalam organisasi tersebut, namun sejumlah kesulitan muncul berkenaan dengan
pemberlakuan ketentuan semacam itu. Lantaran mencemaskan prospek kedaulatan
mereka, banyak negara bersedia untuk "mengembangkan" hak asasi
manusia namun tidak bersedia "melindungi" hak itu.
Akhirnya diputuskan untuk memasukkan sedikit saja acuan tentang hak asasi manusia di dalam Piagam PBB (UN Charter), di samping menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights) -- komisi yang dibentuk PBB berdasarkan sebuah ketetapan di dalam piagam tersebut -- untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Piagam itu sendiri menegaskan kembali "keyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar, akan martabat dan harkat manusia, akan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta antara negara besar dan negara kecil." Para penandatangannya mengikrarkan diri untuk "melakukan aksi bersama dan terpisah dalam kerja sama dengan Organisasi ini "untuk memperjuangkan" penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan mendasar untuk seluruh manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama."
Komisi Hak Asasi Manusia mempersiapkan sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia yang disetujui oleh Majelis Umum pada tanggal 10 Desember 1948. Pernyataan ini, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights), diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" Hak-hak yang disuarakannya disebarkan lewat "pengajaran dan pendidikan" serta lewat "langkah1angkah progresif, secara nasional dan internasional, guna menjamin pengakuan, dan kepatuhan yang bersifat universal dan efektif terhadapnya." 5
Dua puluh satu pasal pertama Deklarasi tersebut menampilkan hak-hak yang sama dengan yang terdapat di dalam Pernyataan Hak Asasi Manusia (Bill of Rights) yang termaktub di dalam Konstitusi Amerika Serikat sebagaimana yang telah diperbarui saat ini. Hak-hak sipil dan politik ini meliputi hak atas perlindungan yang sama dan tidak pandang bulu, perlindungan hukum dalam proses peradilan, privasi dan integritas pribadi, serta partisipasi politik. Namun pasal 22 sampai 27 menciptakan kebiasaan baru. Pasal-pasal ini mengemukakan hak atas tunjangan ekonomi dan sosial seperti jaminan sosial -- suatu standar bagi kehidupan yang layak -- dan pendidikan. Hak-hak ini menegaskan bahwa, sesungguhnya, semua orang mempunyai hak atas pelayanan-pelayanan dari negara kesejahteraan.
Akhirnya diputuskan untuk memasukkan sedikit saja acuan tentang hak asasi manusia di dalam Piagam PBB (UN Charter), di samping menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights) -- komisi yang dibentuk PBB berdasarkan sebuah ketetapan di dalam piagam tersebut -- untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Piagam itu sendiri menegaskan kembali "keyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar, akan martabat dan harkat manusia, akan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta antara negara besar dan negara kecil." Para penandatangannya mengikrarkan diri untuk "melakukan aksi bersama dan terpisah dalam kerja sama dengan Organisasi ini "untuk memperjuangkan" penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan mendasar untuk seluruh manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama."
Komisi Hak Asasi Manusia mempersiapkan sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia yang disetujui oleh Majelis Umum pada tanggal 10 Desember 1948. Pernyataan ini, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights), diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" Hak-hak yang disuarakannya disebarkan lewat "pengajaran dan pendidikan" serta lewat "langkah1angkah progresif, secara nasional dan internasional, guna menjamin pengakuan, dan kepatuhan yang bersifat universal dan efektif terhadapnya." 5
Dua puluh satu pasal pertama Deklarasi tersebut menampilkan hak-hak yang sama dengan yang terdapat di dalam Pernyataan Hak Asasi Manusia (Bill of Rights) yang termaktub di dalam Konstitusi Amerika Serikat sebagaimana yang telah diperbarui saat ini. Hak-hak sipil dan politik ini meliputi hak atas perlindungan yang sama dan tidak pandang bulu, perlindungan hukum dalam proses peradilan, privasi dan integritas pribadi, serta partisipasi politik. Namun pasal 22 sampai 27 menciptakan kebiasaan baru. Pasal-pasal ini mengemukakan hak atas tunjangan ekonomi dan sosial seperti jaminan sosial -- suatu standar bagi kehidupan yang layak -- dan pendidikan. Hak-hak ini menegaskan bahwa, sesungguhnya, semua orang mempunyai hak atas pelayanan-pelayanan dari negara kesejahteraan.
Hak asasi manusia, sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia yang muncul pada abad kedua puluh seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah ciri menonjol.
v Pertama, supaya kita tidak
kehilangan gagasan yang sudah tegas, hak asasi manusia adalah hak. Makna
istilah ini tidak jelas -- dan akan menjadi salah satu obyek penelitian saya --
namun setidaknya kata tersebut menunjukkan bahwa itu adalah norma-norma yang
pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib.
v Kedua, hak-hak ini dianggap bersifat
universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia.
Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti
ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan
untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasi
manusia. Ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di
seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku
sekarang adalah bahwa itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak
serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang
sah.
v Ketiga, hak asasi manusia dianggap
ada dengan sendirinya, dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya
didalam sistem adat atau sistem hukum di negara-negara tertentu. Hak ini boleh
jadi memang belum merupakan hak yang efektif sampai ia dijalankan menurut
hukum, namun hak itu eksis sebagai standar argumen dan kritik yang tidak bergantung
pada penerapan hukumnya.
v Keempat, hak asasi manusia dipandang
sebagai norma-norma yang penting. Meski tidak seluruhnya bersifat mutlak dan
tanpa perkecualian, hak asasi manusia cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan
normatif untuk diberlakukan di dalam benturan dengan norma-norma nasional yang
bertentangan, dan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan demi hak
asasi manusia. Hak-hak yang dijabarkan di dalam Deklarasi tersebut tidak
disusun menurut prioritas; bobot relatifnya tidak disebut. Tidak dinyatakan
bahwa beberapa di antaranya bersifat absolut. Dengan demikian hak asasi manusia
yang dipaparkan oleh Deklarasi itu adalah sesuatu yang oleh para filsuf disebut
sebagai prima facie rights.
v Kelima, hak-hak ini mengimplikasikan
kewajiban bagi individu maupun pemerintah. Adanya kewajiban ini, sebagaimana
halnya hak-hak yang berkaitan dengannya, dianggap tidak bergantung pada
penerimaan, pengakuan, atau penerapan terhadapnya. Pemerintah dan orang-orang
yang berada di mana pun diwajibkan untuk tidak melanggar hak seseorang, kendati
pemerintah dari orang tersebut mungkin sekaligus memiliki tanggung jawab utama
untuk mengambil langkah-langkah positif guna melindungi dan menegakkan hak-hak
orang itu.
Akhirnya, hak-hak ini menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak. Tidak seluruh masalah yang lahir dari kekejaman atau pementingan diri sendiri dan kebodohan merupakan problem hak asasi manusia. Sebagai misal, suatu pemerintah yang gagal untuk menyediakan taman-taman nasional bagi rakyatnya memang dapat dikecam sebagai tidak cakap atau tidak cukup memperhatikan kesempatan untuk rekreasi, namun hal tersebut tidak akan pernah menjadi persoalan hak asasi manusia.
Meski hak asasi manusia dianggap
menetapkan standar minimal, deklarasi-deklarasi kontemporer tentang hak asasi
manusia cenderung untuk mencantumkan hak dalam jumlah yang banyak dan bersifat
khusus, dan bukannya sedikit serta bersifat umum. Deklarasi Universal
menggantikan tiga hak umum yang diajukan oleh Locke -- yakni hak atas
kehidupan, kebebasan, dan kekayaan pribadi -- dengan sekitar Hak Asasi Manusia
dua lusin hak khusus. Di antara hak-hak sipil dan politik yang dicanangkan
adalah hak untuk bebas dari diskriminasi; untuk memiliki kehidupan, kebebasan,
dan keamanan; untuk bebas beragama; untuk bebas berpikir dan berekspresi; untuk
bebas berkumpul dan berserikat; untuk bebas dari penganiayaan dan hukuman
kejam; untuk menikmati kesamaan di hadapan hukum; untuk bebas dari penangkapan
secara sewenang-wenang; untuk memperoleh peradilan yang adil; untuk mendapat
perlindungan terhadap kehidupan pribadi (privasi); dan untuk bebas bergerak.
Hak sosial dan ekonomi di dalam Deklarasi mencakup hak untuk menikah dan
membentuk keluarga, untuk bebas dari perkawinan paksa, untuk memperoleh
pendidikan, untuk mendapatkan pekerjaan, untuk menikmati standar kehidupan yang
layak, untuk istirahat dan bersenang-senang, serta untuk memperoleh jaminan
selama sakit, cacat, atau tua.
Deklarasi Universal menyatakan bahwa
hak-hak ini berakar di dalam martabat dan harkat manusia, serta di dalam
syarat-syarat perdamaian dan keamanan domestik maupun internasional. Dalam
penyebarluasan Deklarasi Universal sebagai sebuah. "standar pencapaian
yang bersifat umum," PBB tidak bermaksud untuk menjabarkan hak-hak yang
telah diakui di mana-mana atau untuk mengundangkan hak-hak ini di dalam hukum
intemasional. Justru Deklarasi tersebut mencoba untuk mengajukan norma-norma
yang ada di dalam moralitas-moralitas yang sudah mengalami pencerahan. Meski
tujuan sejumlah besar partisipan Deklarasi itu adalah untuk menampilkan hak-hak
ini di dalam sistem hukum domestik maupun internasional, hak tersebut dipandang
bukan sebagai hak-hak hukum (legal rights) melainkan sebagai hak-hak
moral yang berlaku secara universal (universal moral rights).
Turunan-turunan Deklarasi Universal
tidak hanya meliputi pernyataan hak asasi manusia di dalam banyak konstitusi
nasional melainkan juga sejumlah perjanjian internasional tentang hak asasi.
Yang pertama dan barangkali yang paling berarti adalah Konvensi Eropa tentang
Hak Asasi Manusia (European
Convention on Human Rights). Konvensi yang dicetuskan di Dewan Eropa (European Council)
pada 1950 ini menjadi sistem yang paling berhasil yang dibentuk demi penegakan
hak asasi manusi.[7] Konvensi ini menyebutkan hak-hak
yang kurang lebih serupa dengan yang terdapat di dalam dua puluh satu pasal
pertama Deklarasi Universal. Konvensi tersebut tidak memuat hak ekonomi dan hak
sosial; hak-hak ini dialihkan ke dalam Perjanjian Sosial Eropa (European
Social Covenant), dokumen yang mengikat para penandatangannya untuk
mengangkat soal penyediaan berbagai tunjangan ekonomi dan sosial sebagai tujuan
penting pemerintah.
Sejumlah kalangan mengusulkan agar suatu
pernyataan hak asasi internasional di PBB hendaknya tidak berhenti menjadi
sekadar suatu deklarasi melainkan juga tampil sebagai norma-norma yang didukung
oleh prosedur penegakan yang mampu mengerahkan tekanan intemasional terhadap
negara-negara yang melanggar hak asasi manusia secara besar-besaran. Rencana
yang muncul di PBB adalah meneruskan Deklarasi Universal dengan
perjanjian-perjanjian yang senada. Naskah Perjanjian Internasional (International
Covenants) diajukan ke Majelis Umum guna mendapatkan persetujuan pada tahun
1953. Untuk menampung usulan mereka yang meyakini bahwa hak ekonomi dan hak
sosial bukan merupakan hak asasi manusia yang sejati atau bahwa hak-hak
tersebut tidak dapat diterapkan dalam cara yang sama dengan penerapan hak-hak
sipil dan politik, dua perjanjian dirancang, yaitu Perjanjian Hak-hak Sipil dan
Politik (Covenant on Civil and Political Rights) serta Perjanjian
Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Covenant on Economic, Social, and
Cultural Rights). Lantaran permusuhan dalam era Perang Dingin saat itu, dan
tamatnya dukungan bagi perjanjian hak asasi manusia yang dibuat Amerika Serikat,
gerakan yang didasarkan pada Perjanjian Internasional ditangguhkan dalam waktu
yang lama. Perjanjian itu belum juga disetujui Majelis Umum sampai 1966. Selama
tahun-tahun tersebut ketika Perjanjian itu tampaknya tak berpengharapan, PBB
mengeluarkan sejumlah perjanjian hak asasi manusia yang lebih terbatas yang
bersangkutan dengan topik-topik yang relatif tidak kontroversial seperti
pemusnahan suku bangsa / genosid, perbudakan, pengungsi, orang-orang tanpa
kewarganegaraan, serta diskirminasi.[8] Perjanjian-perjanjian ini umumnya
ditandatangani oleh sejumlah besar negara -- walau tidak ditandatangani oleh
Amerika Serikat -- dan lewat mereka PBB mulai memetik sejumlah pengalaman untuk
menjalankan perjanjian-perjanjian hak asasi manusia.
Pada selang waktu antara Deklarasi
Universal yang terbit pada tahun 1948 dan persetujuan akhir Majelis Umum bagi
Perjanjian Intemasional yang keluar pada tahun 1966, banyak negara Afrika dan
Asia yang baru terbebas dari kekuasaan penjajah, memasuki PBB. Negara-negara
ini umumnya bersedia mengikuti upaya berani untuk menegakkan hak asasi manusia,
namun mereka memodifikasikannya guna mewakili kepentingan dan kebutuhan mereka
sendiri: mengakhiri kolonialisme, mengutuk eksploitasi negara-negara Barat
terhadap negara-negara sedang berkembang, serta menghancurkan apartheid dan
diskriminasi rasial di Afrika Selatan. Perjanjian yang lahir pada tahun 1966
itu menyatakan kebutuhan-kebutuhan tersebut: keduanya berisi paragraf-paragraf
yang serupa yang menegaskan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri
dan untuk mengontrol sumber-sumber alam mereka sendiri. Hak atas kekayaan
pribadi dan atas ganti rugi untuk kekayaan yang diambil oleh negara, yang
tercantum dalam Deklarasi Universal, dihapuskan dari Perjanjian itu. Setelah
persetujuan dari Majelis Umum keluar pada tahun 1966, Perjanjian itu memerlukan
tanda tangan dari tiga puluh lima negara untuk diikat di dalam daftar para
penandatangan. Negara ketiga puluh lima menerakan tandatangan pada tahun 1976,
dan Perjanjian itu kini berlaku sebagai hukum internasional.
pasal-pasal yang memuat
tentang adanya HAM adalah :
·
Pasal
1
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
·
Pasal
2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
·
Pasal
3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
·
Pasal
4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
·
Pasal
5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
·
Pasal
6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
·
Pasal
7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
·
Pasal
8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
·
Pasal
9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
·
Pasal
10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
·
Pasal
11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
·
Pasal
12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
·
Pasal
13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
·
Pasal
14
1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
·
Pasal
15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
·
Pasal
16
1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
·
Pasal
17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
·
Pasal
18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
·
Pasal
19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
·
Pasal
20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
·
Pasal
21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
·
Pasal
22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.f
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.f
·
Pasal
23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
·
Pasal
24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
·
Pasal
25
1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
·
Pasal
26
1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
·
Pasal
27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
·
Pasal
28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
·
Pasal
29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
·
Pasal
30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini dan manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh mengabaikan kewajiban asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena kedua hal tersebut selalu beriringan.
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini dan manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh mengabaikan kewajiban asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena kedua hal tersebut selalu beriringan.
HAM pun memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
• Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
• Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
• Permanen dan tidak dapat dicabut.
• Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormat3.Macam-Macam HAM
Perkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara garis besar meliputi bidang sebagai berikut.
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
2. Hak asasi di bidang politik (politic rights)
3. Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights)
4. Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
5. Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
6. . Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
7. . Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)
Upaya penegakan HAM merupakan kewajiban bersama. Untuk mengetahui secara pasti tentang partisipasi perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia makaKOMNAS HAM menekankan
• Membantu terwujudnya peradilan kredibel;
• Memprakarsai dan menfasilitasi pembentukan komnas HAM di daerah-daerah;
• Mengatasi pelanggaran HAM berat;
• Meningkatkan kemampuan para penegak hukum;
• Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat;
• Menjamin berlanjutnya proses hokum;
• Membuat kriteria dan indikator pelanggaran HAM
Telah di jelaskan pada pembangian sebelumnya bahwa Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari tiga bagian yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu pembukaan, batang tubuh yang terdiri dari Pasal 37.dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 banyak menyebutkan hak-hak asasi sejak alinia 1 sampai alinia ke4.
- Alinea pertama pada hakekatnya adalah merupakan pengakuan akan adanya kebebasan untuk merdeka.pengakuan akan perikemanusiaan adalah inti sari dari hak-hak asasi manusia,
- Alinea kedua : Indonesia sebagai negara yang adil
- Alinea ketiga : Dapat disimpulkan bahwa rakyat indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya tercapai kehidupan bangsa indonesia yang bebas.
- Alinea ke empat: berisikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang,dan dalam batang tubuhUndang-undang dasar 1945 mengatur hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal ,yaitu Pasal-Pasal yang langsung berbicara mengenai hak-hak asasi. Ketujuh pasal tersebut adalah :
1. Pasal 27: Tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi manusia.
2. Pasal 28: Tentang kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
3. Pasal 29: Tentang kemerdekaan untuk memeluk agama
4. Pasal 31: Tentang hak untuk mendapat pengajaran
5. Pasal 32: Perlindungan yang bersifat kulturil
6. Pasal 33: Tentang hak ekonomi
7. Pasal 34: Tentang kesejahteraan sosial
Namun
dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 dan dalam batang tubuh UUD 1945. Hak-hak asasi itu telah ada. Karena itu
tidak heranlah bahwasannya Negara Indonesia saat ini telah mengatur masalah UUD
1945, dan yang harus dipikirkan oleh pemerintah adalah bagaimana supaya segera
menyusun undang-undang pelaksanaannya.Bangsa Indonesia menyatakan hak-hak
asasinya dalam berbagai peraturan perundangan sebagai berikut.
1. UUD 1945
2. Tap. MPR No. XXVI/MPR/1998 tentang HAM
3. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
4. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia mempunyai tugas pokok, yaitu
meningkatkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sedangkan
Pengadilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar territorial wilayah
Negara RI oleh Warga Negara Indonesia.
D. CIRI-CIRI GAGASAN HAM KONTEMPORER
Kendati ide mutakhir hak asasi manusia dibentuk semasa
Perang Dunia II, pengertian baru tersebut masih tetap menggunakan sejumlah
gagasan umum tentang kebebasan, keadilan, dan hak-hak individu. Tidak begitu
keliru untuk memandang naik daunnya kosakata hak asasi manusia belakangan ini
sebagai penyebarluasan gagasan lama belaka.
Gagasan bahwa hukum
kodrat atau hukum dari Tuhan mengikat semua orang dan mengharuskan adanya perlakuan yang layak
adalah soal kuno, dan gagasan ini erat terkait dengan gagasan tentang hak
kodrati di dalam tulisan-tulisan para teroretisi seperti Locke dan Jefferson
maupun di dalam deklarasi hak seperti Deklarasi Hak Manusia dan Hak Warga
Negara (Declaration of the Rights of Man and the Citizen) di Perancis
dan Pernyataan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat (Bill of Rights).
Gagasan bahwa hak-hak individu berhadapan dengan pemerintah bukanlah hal baru,
dan orang dapat mengatakan bahwa gagasan hak asasi manusia yang ada saat ini
hanya merupakan pengembangan konsep ini. Namun
kalau kita menganggap bahwa Deklarasi Universal dan Perjanjian Internasional secara
umum mewakili pandangan kontemporer mengenai hak asasi manusia, meskipun dapat
mengatakan bahwa pandangan tentang hak asasi manusia saat ini memiliki tiga
perbedaan dibanding konsepsi-konsepsi sebelumnya, terutama yang berlaku pada
abad kedelapan belas. Hak asasi manusia yang ada saat ini bersifat lebih
egalitarian, kurang individualistis, dan memiliki fokus intemasional.
v Egaliterianisme
Egaliterianisme dalam
dokumen-dokumen hak asasi manusia saat ini terlihat jelas,
·
pertama,
dalam tekanannya pada perlindungan dari diskriminasi, maupun pada kesamaan di
hadapan hukum. Meski manifesto-manifesto hak asasi manusia yang lahir pada abad
kedelapan belas terkadang juga mencanangkan kesederajatan di depan hukum,
perlindungan dari diskriminasi merupakan perkembangan yang baru muncul pada
abad kesembilan belas dan kedua puluh. Kemenangan atas perbudakan datang pada
abad kesembilan belas, namun perjuangan melawan sikap-sikap dan praktek-praktek
yang bersifat rasis merupakan perjuangan sentral yang lahir pada abad kita.
Tuntutan akan persamaan bagi perempuan di seluruh bidang kehidupan juga baru
saja ditempatkan di dalam agenda hak asasi manusia.
·
Kedua,
egalitarianisme yang terdapat dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia
kontemporer dapat dilihat dalam pencantuman hak kesejahteraan.
Konsepsi-konsepsi hak politik terdahulu biasanya memandang fungsi hak politik
adalah untuk menjaga agar pemerintah tidak mengganggu rakyat. Penyalah gunaan
kekuasaan politik dinilai sebagai soal pelanggaran pemerintah untuk melakukan
sesuatu yang seharusnya tidak mereka lakukan, dan bukan merupakan soal
kegagalan pemerintah untuk melakukan sesuatu yang seharusnya mereka lakukan.
Kewajiban-kewajiban
yang lahir dari hak-hak ini sebagian besar adalah kewajiban negatif (negative
duties) — yaitu kewajiban-kewajiban untuk menahan diri, atau kewajiban
untuk tidak melakukan sesuatu Kewajiban positif (positive
duties) sebagian besar ditemukan dalam kewajiban pemerintah untuk
melindungi hak-hak rakyat dari gangguan internal dan eksternal.
Hak
atas perlindungan hukum (hak atas sidang pengadilan yang adil, kebebasan dari
penangkapan sewenang-wenang, kebebasan dari penganiayaan dan dari hukuman
kejam) dipandang sebagai penangkal bagi penyalah gunaan sistem hukum.
Penyalahgunaan-penyalahgunaan sistem hukum ini mencakup manipulasi sistem hukum
untuk menguntungkan sekutu serta merugikan musuh penguasa, memenjarakan lawan
politik, dan memerintah lewat teror. Hak atas privasi (kehidupan pribadi) dan
otonomi (kebebasan dari intervensi terhadap rumah tangga dan korespondensi,
kebebasan bergerak, kebebasan memilih tempat tinggal dan lapangan pekerjaan,
serta kebebasan berkumpul atau berserikat) dilihat sebagai penangkal bagi
intervensi terhadap wilayah pribadi, yang meliputi upaya pemerintah untuk
mengawasi bidang kehidupan yang paling pribadi dan untuk mengontrol orang
dengan membatasi di mana mereka boleh tinggal, bekerja, dan bepergian. Hak atas
partisipasi politik (hak atas kebebasan berekspresi, atas pengajuan petisi
kepada pemerintah, atas pemberian suara, dan atas pencalonan diri untuk jabatan
pemerintahan) dinilai sebagai penangkal bagi penyalahgunaan yang berupa upaya
untuk menafikan keluhan, menekan perbedaan pendapat dan oposisi, melumpuhkan
pembentukan golongan pemilih yang terdidik, serta memanipulasi sistem pemilihan
umum guna mempertahankan kekuasaan. Pencegahan berbagai penyalahgunaan ini
terutama mengharuskan pemerintah untuk membiarkan rakyatnya bergerak leluasa.
Namun lebih dari itu, pemenuhan hak-hak ini mengharuskan adanya pemberian
keuntungan positif seperti sidang pengadilan yang adil, pemilihan umum yang
bebas, dan perlindungan dari pelanggaran yang dilakukan oleh polisi dan pegawai
pemerintah lainnya.
Tetapi
sebagaimana yang sering ditunjukkan oleh Marx dan kaum sosialis lainnya,
sekalipun pemerintah dibatasi agar tidak melakukan penyalahgunaan yang baru
didaftar tersebut, namun problem sosial dan ekonomi seperti perbudakan,
kemiskinan, kebodohan, penyakit, diskriminasi, dan eksploitasi ekonomi tidak
bakal bergeming karenanya. Jadi sejak tampilnya Marx, gerakan bagi perubahan
sosial mulai menaruh kepedulian besar terhadap masalah-masalah sosial dan
ekonomi ini, maupun terhadap pelanggaran hak-hak politik. Hasilnya adalah upaya
untuk memperluas lingkup kosakata hak dengan memasukkan problem-problem
tersebut ke dalam agenda hak asasi manusia.
Sarana
untuk menyalurkan pelayanan-pelayanan yang dituntut oleh hak-hak ini adalah negara
kesejahteraan modern, suatu sistem politik yang menggunakan kewenangan
perpajakannya atau kontrol ekonominya untuk mengumpulkan sumber-sumber yang
dibutuhkan guna memasok pelayanan-pelayanan kesejahteraan yang esensial bagi
seluruh penduduk yang memerlukannya. Kalangan Marxis dan sosialis tidak
sendirian dalam upaya pengembangan hak-hak kesejahteraan: “empat kebebasan”
dari Roosevelt, misalnya, juga mencakup kebebasan dari hidup berkekurangan.
Rupanya terkandung tiga keyakinan
dalam perkembangan tersebut, di mana problem-problem sosial dan ekonomi mulai
dilihat sebagai problem-problem yang harus dipecahkan pemerintah dan karenanya,
jika tetap tak terpecahkan juga, dipandang sebagai pelanggaran hak-hak politik.
ü Salah satu dari keyakinan ini adalah
bahwa kemiskinan; eksploitasi, dan diskriminasi merupakan ancaman bagi
kesejahteraan dan martabat manusia, yang sama seriusnya dengan pelanggaran
secara sengaja terhadap hak-hak politik tradisional.
ü Keyakinan kedua adalah bahwa
penderitaan manusia dan ketimpangan yang parah bukan merupakan hal yang tak
terhindarkan, melainkan merupakan hasil yang lahir dari kondisi sosial, politik
dan ekonomi yang dapat diubah sehingga dapat dikenai kontrol moral atau
politik. Salah satu dasar bagi pandangan optimis ini adalah tingginya tingkat
kemakmuran yang dapat dicapai di Eropa, Amerika Utara, Jepang dan Australia
serta kemunculan sistem yang secara politis efektif untuk memberlakukan hak-hak
kesejahteraan di negara-negara ini.
ü Keyakinan terakhir adalah bahwa
sistem politik, ekonomi, dan sosial benar-benar tidak dapat dipisahkan — atau
bahwa kekuasaan pemerintah sering diperalat untuk menciptakandan mempertahankan
institusi-institusi ekonomi dan sosial yang menguntungkan kelompok-kelompok
tertentu. Andaikata pemerintah ikut mendukung suatu sistem ekonomi yang
memberikan kekayaan berlimpah bagi segelintir orang dan sebaliknya membiarkan
sejumlah besar orang berada dalam kesengsaraan, dan andaikata sistem semacam
itu sebenarnya bukannya tak terhindarkan dan sebaliknya dapat digantikan oleh
sistem yang jauh lebih mendukung bagi kesejahteraan dan martabat setiap orang,
masuk akal tampaknya bila pemerintah dapat dituduh atas keterlibatannya dalam
kejahatan-kejahatan yang lahir dari sistem yang ada.
v Reduksi Individualisme
Manifesto-manifesto hak yang
mutakhir telah melunakkan individualisme dalam teori-teori klasik mengenai
hak-hak kodrati. Dokumen-dokumen baru memandang manusia sebagai anggota
keluarga dan anggota masyarakat, bukan sebagai individu yang terisolasi yang
musti mengajukan alasan-alasan terlebih dulu agar dapat memasuki masyarakat
sipil. Deklarasi Universal, misalnya, menyatakan bahwa “Keluarga merupakan unit
kelompok masyarakat yang alami dan mendasar, dan berhak atas perlindungan dari
masyarakat maupun Negara.” Dalam Perjanjian Internasional, hak-hak kelompok
telah dimasukkan di dalam kerangka hak asasi manusia dengan memberikan tempat
terhormat bagi hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan untuk
mengontrol sumber-sumber alam mereka. Selanjutnya, hak asasi manusia tidak lagi
erat dikaitkan dengan teori kontrak sosial, meski John Bawls telah mencoba
untuk membangun kembali kaitan ini
Di dalam dokumen-dokumen
mutakhir hak asasi manusia hanya terdapat sedikit acuan pada dasar-dasar
filosofis. Upaya-upaya selepas perang untuk merumuskan norma-norma hak asasi
manusia internasional telah mengarah pada perpecahan filosofis dan ideologis
yang tak dapat dipulihkan kembali. Dalam upaya menghimpun dukungan sebanyak
mungkin untuk gerakan hak asasi manusia, landasan filosofis bagi hak asasi
manusia sayangnya dibiarkan tak terumuskan.
E. KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL
1. Pengertian konsepsi ketahanan
nasional
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas),
merupakan konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam selurh aspek kehidupan secara utuh dan
menyelurh serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara.
Konsepsi ini merupakan pedoman untuk
meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.konsepsi Nasional dalam Pencapaian
Tujuan Nasional, yang pada intinya tercapainya Keamanan dan Kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia, yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintahan
Negara atau dengan kata lain yaitu Suatu
rumusan Tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD RI
1945, ialah membentuk suatu ”Pemerintahan Negara” yang melindungi segenap
Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam rangka pencapaian Tujuan
Nasional, diperlukan Ketahanan nasional, yaitu suatu kondisi dinamik kehidupan
Nasional yang terintegrasi yang harus diwujudkan pada suatu saat, yang mampu
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG
). Dan untuk mewujudkan Ketahanan Nasional, diperlukan Konsepsi Tannas,
yaitu
“konsepsi pengaturan dan
penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan secara seimbang, serasi dan selaras,
yang dilaksanakan melalui Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah sebagai
bagian integral dari Pembangunan Nasional”
. Dengan kata lain, pada saat kita
menyelesaikan masalah keamanan harus ikut dipikirkan masalah kesejahteraan,
demikian pula sebaliknya. .
“Hakikat konsepsi nasional Indonesia
adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara
seimbang, serasi dan, selaras dalam, seluruh aspek,kehidupan nasional”
2. Kedudukan dan Fungsi Konsepsi
Ketahanan Nasioanal
Kedudukan Konsepsi Ketahanan
Kedudukan
Konsepsi Ketahanan Negara merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya
oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu
diimplementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan
nasional yang ingin diwujudkan
Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional
1. Konsepsi Ketahanan Nasional dalam
fungsinya sebagai Doktrin Dasar Nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap
terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan
langkah bangsa baik yang bersifat interregional (wilayah), inter-sektoral
maupun multi disiplin.
2.
Konsepsi Ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai Pola Dasar Pembangunan
nasional pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan
pembangunan nasional di segala bidang dan sector pembangunan secara terpadu,
yang dilakukan sesuai rancangan program.
3.
Konsepsi Ketahanan Nasional dalam
fungsinya sebagai metode Pembinaan Kehidupan Nasional merupakan suatu metode
integral yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan negara yang dikenal
sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah (geografi, kekayaan alam dan
penduduk) dan aspek social budaya
(ideologi,
politik, social budaya, pertahanan dan keamanan).
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
a.
Aspek Ekonomi
Ketahanan
Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang egara dari luar
maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin
kelangsungan perekonomian bangsa dan egara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
b. Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan
sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan
kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung
maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
c. Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan
diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa
Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan,
menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar
maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan
identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan
Republik Indonesia.
d. Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik
diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang
berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari
luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin
kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar
Pancasila dan UUD 1945.
e. Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi
dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung
keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun
dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan
kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Pembahasan
mengkritisi
Sebagai
warga Negara yang baik sebaiknya bersikap dan berperilaku sebagai warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta
ikut Berpatisipasi dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan Hak Asasi
Manusia di Indonesia. Namun pada kenyataannya sekarang masyarakat Indonesia masih ada cenderung acuh tak acuh dan
bersikap individulisme, penegakan HAM hanya pada lembaga formal saja dan masih
sedikit masyarakat yang ikut berpatisipasi untuk ikut menegakkan HAM . contohnya
saja masih banyak anak sekolah yang tidak bisa mendapatkan pendidikan yang
layak seperti sekolah sekolah yang bangunannya rusak masih saja dipakai untuk
belajar sedangkan anggaran dana nya di korupsi oleh para lembaga yang
mengurusinya. padahal tertera pada HAM pada point mendapatkan pendidikan secara
layak akan tetapi biaya pendidikan masih mahal, dan kemiskinan membuat mereka
putus sekolah. Sebagai warga Negara yang baik kita dapat membantu
pihak atau lembaga yang melindungi, mengayomi hal asasi manusia serta menegakan
keadilan sebagai sistem pertahanan Indonesia karena jika sistem keadilan kita ini lemah maka lemahlah
pertahanan nasional kita.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ø Hak Asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Ø Ketahanan nasional adalah kondisi
dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional
Ø Hak asasi manusia, sebagaimana yang
dipahami di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia yang muncul pada abad kedua
puluh seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah ciri menonjol yaitu:
supaya
kita tidak kehilangan gagasan yang sudah tegas, hak-hak ini dianggap bersifat
universal, hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinyaa, hak asasi manusia
dipandang sebagai norma-norma ,yang penting hak-hak ini
mengimplikasikan
kewajiban bagi individu maupun pemerintah
Ø Ciri-ciri gagasan HAM kontemporer yaitu: Egaliterianisme dan
Reduksi Individualisme
Ø Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas),
merupakan konsepsi Nasional dalam Pencapaian Tujuan Nasional, yang pada intinya
tercapainya Keamanan dan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang
menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Negara
B. SARAN
1. Dalam kehidupan bernegara kita
diatur dan dilindungi oleh UUD 1945, dimana setiap bentuk pelanggaran, baik
yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu
Negara akan diadili, tidak mengenal orang itu dari kalangan menengah atau
bawah. Karena keadilan adalah milik setiap orang, setiap orang berhak meminta
keadilan jika mereka tidak bersalah dan jika mereka yang bersalah maka
seharusnya mereka mendapat hukuman yang sesuai dengan apa yang sudah dilakukan
2. Sebagai warga Negara yang baik
sebaiknya bersikap dan berperilaku sebagai warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945
3. Sebaiknya Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela Negara
4. Berpatisipasi untuk Ikut Peran Serta
dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia di
Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta:
INSIST Press, 2003.
Ubaidillah
Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN
Syarif Hidayatullah, 2000.
http://jakarta.usembassy.gov/ptp/hakasasi2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar